Jakarta, Gatra.com – Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menggelar sidang permohonan perwalian anak di bawah umur di luar pengadilan untuk pertama kalinya di Indonesia.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam keterangan pers, Jumat, (19/7), menyampaikan, sidang yang terbuka untuk umum tersebut digelar di Pendopo Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Permohonan perwalian tersebut diajukan oleh Tumpal H. Sitompul, Rizki Budi Wibawa, dan Nurul Annisa selaku JPN Kejari Kota Bandung ke Pengadilan Agama Kota Bandung terhadap 5 orang anak yang berada di LKSA Nurul Ihsan dan 4 orang anak yang berada di LKSA Baitussyukur.
Irfan menjelaskan bahwa Kejaksaan sebagai salah satu lembaga pemerintahan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan fungsi untuk memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan Negara atau Pemerintah, serta hak-hak keperdataan masyarakat.
Kegiatan ini dilakukan dalam upayanya untuk memastikan hak keperdataan anak yang berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) atau Panti Asuhan untuk mendapatkan wali yang sah.
“[Ini] sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali,” katanya.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kota Bandung, Tumpal H. Sitompul, menyampaikan bahwa permohonan perwalian melalui sidang yang digelar di luar pengadilan ini merupakan bentuk kontribusi Kantor Pengacara Negara Kejari Kota Bandung.
Ia menjelaskan, langkah ini merupakan upaya mendukung pemenuhan dan perlindungan hak anak, serta memastikan kedudukan hukum yang kuat terhadap wali yang ditunjuk atas anak.
“Kegiatan sidang permohonan perwalian tersebut terselenggara berkat sinergi antara Pemerintah Kota Bandung dan Pengadilan Agama Kota Bandung,” katanya.
Sidang yang berlangsung pada Kamis, (18/7) tersebut ?juga dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Katarina Endang Sarwestri; Pj Wali Kota Bandung Bambang, Tirtoyuliono; beserta para Forkopimda Kota Bandung dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)/Panti Asuhan se-Kota dan Kabupaten Bandung.