Home Hukum Marak Tambang Ilegal di Yogyakarta, Sultan Minta Setop Operasi Sebelum Dipidanakan

Marak Tambang Ilegal di Yogyakarta, Sultan Minta Setop Operasi Sebelum Dipidanakan

Yogyakarta, Gatra.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Energi Sumber Daya Mineral (PUP ESDM) Daerah Istimewa Yogyakarta menyatakan saat ini ada 32 penambangan ilegal yang beroperasi. Bersama Polda DIY, Dinas PUP ESDM mengimbau 24 tambang untuk ditutup.

Kepala Dinas PUP ESDM Yogyakarta Anna Rina Herbranti menjelaskan ke-32 penambangan ilegal itu terbagi atas 12 penambangan darat yang mengambil tanah urugan dan 20 penambangan perairan untuk pasir dan batu.

“Kami sudah memberi surat imbauan kepada 10 penambang di darat dan 14 penambangan di wilayah perairan karena tidak memiliki perizinan sesuai peraturan,” jelas Anna, Senin (22/7), di kantornya.

Jika surat imbauan itu tidak diindahkan pengelola tambang ilegal tersebut, Anna menyatakan pihaknya bersama kepolisian DIY dan aparat penegak hukum lainnya akan melakukan penutupan.

Salah satu tambang yang disetop operasinya adalah penambangan tanah urug CV Swastika Putri di Dusun Rejosari, Desa Serut, Kecamatan Gedangsari, Gunungkidul pada 15 Juli lalu.

Anna menerangkan CV Swastika Putri ditutup karena tidak mengurus perizinan lanjutan setelah mendapat surat Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

“Seharusnya, setelah mendapatkan WIUP pengelola harus mengurus perizinan yang berhubungan dengan lingkungan, tata ruang wilayah, dan jenis material yang ditambang,” lanjut Anna.

Pemda DIY menurutnya tidak melarang aktivitas penambangan. Namun usaha itu harus mendapat izin yang diurus sesuai UU dan prosedur yang berlaku.

Aksi penutupan tambang di Gunungkidul ini bagi Anna sesuai dengan arahan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Melalui Instruksi Gubernur DIY Nomor 3 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian Kegiatan Usaha Pertambangan, Gubernur menginstruksikan Dinas PUP ESDM DIY melaksanakan koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya dalam rangka penanganan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin.

“Bapak Gubernur telah perintahkan menutup seluruh pertambangan ilegal. Surat imbauan ini tahap awalnya. Jika tidak mengindahkan akan didorong ke pidana,” tegasnya.

Direktorat Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi memaparkan dalam aksi penutupan penambangan di Gedangsari, pihaknya menyita dua ekskavator dan lima truk pengangkut.

Timnya juga tengah memeriksa sembilan orang yang dicokok di lokasi serta lima warga dari lingkungan sekitar untuk menjadi saksi.

“CV Swastika Putri mendapatkan WIUP pada Oktober 2023 dan berlaku selama enam bulan yang berakhir pada April 2024. Saya kira penambangan ilegal dilakukan setelah masa berlakunya WIUP habis,” ujarnya.

Selain melanggar UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tambang ilegal menurut Idham juga merusak lingkungan karena penambang tidak bertanggung jawab usai menambang.

60