Home Hukum Satu Tersangka DPO, Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Satu Tersangka DPO, Kasus Korupsi di Disdik Sumbar Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Padang, Gatra.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan Sumbar, dan telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka.

Pelaksana tugas (Plt) Kejati Sumbar, Sugeng Hariyadi menyebut pihaknya segera melimpahkan ke Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Padang. Pasalnya, berkas 7 tersangka sudah rampung, kendati satu orang tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur.

“Awal Agustus 2024 kita limpahkan ke pengadilan Tipikor,” kata Sugeng kepada awak media pada Peringatan ke-64 Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 2024 di Gedung Kejati Sumbar, Senin (11/7).

Dijelaskan Sugeng, Kejati Sumbar telah menetapkan 9 tersangka pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Sumbar tahun 2021 itu. Namun satu di antaranya telah meninggal dunia, sehingga kini tersisa 8 tersangka yang merugikan negara Rp5,5 miliar tersebut.

Tersangka yang DPO yakni Eks Kepala Biro Pemerintahan Sumbar berinisial DRS, yang diduga melakukan penggelembungan (markup) saat masih menjabat sebagai Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Sumbar tahun 2021 silam.

Kemudian tersangka lainnya, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Sumbar inisial R, PNS guru SMK inisial RA dan SA, rekanan CV Bunga Tri Dara inisial E dan SU, rekanan CV Inovasi Global inisial SY, dan inisial BA rekanan CV Sikabaluan Jaya Mandiri.

“Satu orang lagi masih DPO, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa ketemu,” tambah Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman dalam ruangan yang sama usai konferensi pers.

Sebelumnya Kejati Sumbar sudah menyidik kasus markup pada empat pengadaan peralatan praktik siswa SMK di Sumbar 2021 ini, yakni pengadaan peralatan praktek siswa SMK sektor kemaritiman, sektor tanaman pangan, sektor otomotif dan sektor pariwisata dengan total anggaran Rp 18 miliar lebih.

Kasus tersebut mencuat berawal dari adanya laporan masyarakat pada tahun 2021. Dalam perjalanannya, Kejati Sumbar telah memeriksa 30 nama di antaranya Kepala Dinas Pendidikan periode 2021 Adib Al Fikri, Kadis Pendidikan 2023 hingga sekarang Barlius serta rekanan.

Selain itu, Kejati Sumbar juga sempat menggeledah Kantor Dinas Pendidikan, Kantor Gubernur Sumbar hingga ruangan Sekdaprov Sumbar pada 25 Maret 2024 lalu. Penggeledahan tujuannya mencari barang bukti kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani tersebut.

63