Home Hukum DPO Kasus Pembunuhan Vina yang Tertangkap Bekerja Jadi Tukang Bangunan

DPO Kasus Pembunuhan Vina yang Tertangkap Bekerja Jadi Tukang Bangunan

Jakarta, Gatra.com - Polda Jawa Barat menangkap salah satu DPO yang buron dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon. Pelaku yang ditangkap, bernama Pegi Setiawan alias Perong.

Buron kasus pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan alias Perong disebut polisi bekerja sebagai tukang bangunan sebelum akhirnya ditangkap pada hari ini, Selasa (21/5).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Pegi ditangkap di Bandung. Selama di Bandung Pegi bekerja sebagai tukang bangunan. Namun Jules tidak menjelaskan secara rinci lokasi penangkapan Pegi.

"Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung," kata Jules, Rabu (22/5).

Polisi masih terus mendalami pelarian Pegi selama delapan tahun sebelum ditangkap. Termasuk, soal dugaan Pegi mengganti identitas dan perannya pada kasus pembunuhan Vina di Cirebon delapan tahun yang lalu.

"Nanti akan kita sampaikan, masih dilakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang. Terima kasih kepeduliannya. Mohon doanya, secepatnya kami ungkap," katanya.

Pegi Setiawan adalah satu dari tiga tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon yang buron. Setelah berkeliaran selama delapan tahun sejak 2016, Pegi ditangkap di Bandung hari ini.

"Kami Polda Jabar, dengan dibantu oleh Bareskrim dan seluruh elemen, sudah berhasil menangkap satu orang atas nama Pegi Setiawan warga Cirebon, yang ditangkap di Bandung," ungkap Jules.

Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya, yakni Andi dan Dani. Pada kasus ini, ada delapan orang tersangka yang menjalani masa tahanan. Mereka yang telah diadili diantaranya Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana dan Saka Tatal.

Tujuh orang dijatuhi hukuman masing-masing penjara seumur hidup, sedangkan satu orang anak di bawah umur dijatuhi hukuman penjara delapan bulan.

99