Home Ekonomi Pengamat: Modus Beneficial Owner atau “Ali Baba” Marak Terjadi dalam Kejahatan Korporasi

Pengamat: Modus Beneficial Owner atau “Ali Baba” Marak Terjadi dalam Kejahatan Korporasi

Jakarta, Gatra.com – Pengamat Hukum, Denny Indrayana menyebut kejahatan korporasi dengan modus beneficial owner atau penerima manfaat akhir masih terus terjadi pada sektor keuangan. Modus tersebut, lanjut dia, dikenal sebagai modus Ali Baba.

“Kalau dalam bahasa populer disebut dengan modus Ali Baba. Ali yang diletakkan di depan, sebenarnya Baba yang mengendalikan,” lanjutnya dalam acara InfobankTalknews ‘Membongkar Kejahatan Korporasi di Sektor Keuangan’, Rabu (24/7).

Menurutnya, beneficial owner seringkali menjadi tirai bagi seseorang untuk berlindung atas kejahatan yang dilakukannya di bidang keuangan. Mereka sulit tersentuh karena melakukan kejahatan secara tidak langsung dan sulit terjangkau melalui subjek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

“Kita bisa melihat ada office boy jadi direktur utama, ada supir jadi direktur utama, atau ada orang-orang yang dijadikan wayang, dan dalangnya sebenarnya ada di belakang. Orang yang mengendalikan, tidak muncul dalam dokumen-dokumen, tetapi mereka menerima manfaat, keuntungan, profit,” tutur Denny.

Dalam paparannya, Denny menjabarkan pemilik manfaat secara sederhana dapat didefinisikan sebagai seseorang yang dapat mengontrol dan menerima keuntungan dari korporasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan pemilik manfaat dapat juga berupa pemilik sebenarnya dari dana korporasi atau saham korporasi.

“Jadi kalau kita lihat di sini, definisinya pemilik manfaat atau beneficial owner adalah orang yang dapat mengontrol dan menerima keuntungan dari korporasi, baik langsung maupun di dalam,” pungkas dia.

Lebih jauh, menurut Denny dibutuhkan penafsiran dan upaya khusus atas ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjerat beneficial owner sebagai pelaku kejahatan korporasi.

Salah satu kasus kejahatan korporasi yang menggunakan modus beneficial owner ini adalah kasus Kresna Life. Pada September 2023, Bareksrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi di PT Kresna Sekuritas.

Adapun, salah satu tersangkanya adalah Bos Grup sekaligus pendiri Grup Kresna, Michael Steven. Ditetapkan menjadi tersangka kasus gagal bayar di PT Kresna Sekuritas yang menyebabkan kerugian mencapai Rp300 miliar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun memastikan Michael Steven sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management, meskipun namanya tak tercantum dalam anggaran dasar.

47