Home Nasional Ajukan Uji Formil Putusan 90 MK, Alasan Denny Minta Putusan MKMK Dibacakan Sebelum 8 November

Ajukan Uji Formil Putusan 90 MK, Alasan Denny Minta Putusan MKMK Dibacakan Sebelum 8 November

Jakarta, Gatra.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2011-2014 Denny Indrayana dan Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, telah mengajukan uji formil atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PU U-XX 11/2023 tentang syarat pendaftaran capres dan cawapres di Pemilu 2024 pada Jumat (3/11) kemarin.

Menurut Denny, permohonan uji formil terhadap putusan nomor 90 itu dibatalkan. Karena menurutnya, Undang-undang pemilu yang sebagaimana dimaknai oleh putusan nomor 90 tersebut, bisa dibatalkan oleh uji formil.

“Kemarin Jumat saya mengambil langkah untuk mengajukan uji formil terhadap putusan MK 90,” kata Denny dalam acara diskusi publik “Konsekuensi Putusan MKMK” secara daring pada Sabtu (4/11).

Denny juga menilai, uji formil yang diajukan untuk membatalkan putusan MK nomor 90 tersebut bisa menghindari penyalahgunaan atau memperalat hukum yang ada. 

“Kami tidak ingin hukum kita diperalat hanya untuk kepentingan kekuasaan, bukan kekuasaan negara tapi kekuasaan dinasti yang sangat mengganggu moral konstitusional,” ujar Denny.

Adapun, dalam permohonan itu, ia meminta putusan tersebut sebisa mungkin tidak dapat dijadikan dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

Pada kesempatan itu, pakar hukum tata negara itu mengatakan, ia telah meminta kepada MKMK untuk memutuskan lebih cepat yaitu pada Selasa (7/11) mendatang terkait pengaduannya dengan maksud mengantisipasi diperlukannya pengganti pasangan calon capres dan cawapres sesuai jadwal KPU yaitu (8/11).

“Saya ingin pemilihan presiden itu berjalan baik jujur dan adil, saya meminta putusannya sebelun tanggal 8, karena masa pergantian pasangan calon itu terakhir 8 November, kalau keputusan ini setelah 8 November maka tidak ada manfaatnya dalam konteks hanya menjatuhkan sanksi saja,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan sebagian tentang batas usaia Capres Cawapres, dengan perkecualian bagi mereka yang pernah menjadi pejabat publik. Keputusan ini menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming, anak Presiden Joko Widodo yang juga keponakan dari Ketua MK, Anwar Usman. MK dianggap meloloskan politik dinasti dan dikecam oleh masyarakat maupun pegiat hukum tata negara.

172