Home Hukum Geledah Ruang Komisi D DPRD Jateng, Penyidik KPK Angkut Satu Koper Dokumen

Geledah Ruang Komisi D DPRD Jateng, Penyidik KPK Angkut Satu Koper Dokumen

Semarang, Gatra.com - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan ruang Komisi D DPRD Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Dikawal beberapa anggota polisi dengan senjata laras panjang, penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang Komisi D DRPD Jawa Tengah (Jateng) yang berada di lantai 3 pada Kamis, (25/7).

Saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik antirasuah tersebut, tidak ada satu pun anggota Komisi D Jateng terlihat berada di ruangan.

Penggeledahan tersebut sebagai tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang melibatkan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri.

Alwin Basri adalah ketua Komisi D DPRD Jateng yang membidangi Pembangunan meliputi bina marga, cipta karya, permukinan dan tata ruang, perumahan rakyat, pengelolaan sumber daya air, perhubungan, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, dan lingkungan hidup.

Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pencegahan pasangan suami istri tersebut agar tidak bepergian ke luar negeri.

Setelah melakukan penggeledahan lebih dari empat jam, sekitar pukul 20.00 WIB penyidik KPK membawa satu koper dokumen meninggalkan ruang Komisi D langsung menuju mobil yang diparkir di halaman Kantor DPRD Jateng.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jateng, Urip Sihabudin, tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK tersebut.

Selain menggeledah ruang Komisi D DPRD Jateng, penyidik KPK juga pada Kami pagi melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang di Jalan Madukoro.

Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, yaitu pengadaan barang dan jasa tahun 2023–‎2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–‎2024.

56