Kupang, Gatra.com – Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) berhasil menangkap Andry Antho Mark Selan alias Andre, yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang.
Andre ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3244K/Pid.sus/2021 yang menyatakan dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016.
Kasipenkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu, 27 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 Wita di Kelurahan Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao.
Tim TABUR Kejati NTT dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati NTT, Bambang Dwi Murcolono; dan Kasi E Kejati NTT, Umbu Hina Marawali; yang sebelumnya berkoordinasi dengan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap Andry Antho Mark Selan alias Andre.
"Setelah melakukan olah TKP dan briefing, tim bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat bekerja terpidana," kata Anak Agung Raka Putra Dharmana, Minggu, (28/7).
Andry Antho Mark Selan alias Andre jelas Anak Agung ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor R-30/N.3.25/Dip.4/02/2024 tanggal 27 Februari 2024.
Dia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp100.000.000 yang jika tidak dibayar digantikan dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Saat diamankan, kata Anak Agung, tersangka Andry tidak memberikan perlawanan sehingga proses pengamanannya berjalan lancar.
"Ia segera dibawa ke Ruang Tahanan Kejaksaan Negeri Rote Ndao untuk diamankan sementara sebelum diberangkatkan ke Kejati NTT," kata Anak Agung.