Banjarbaru, Gatra.com - Gugatan yang dilakukan H.Mawardi, salah satu pengusaha properti ternama di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan terhadap Kurnadi, Direktur PT. Mahakam Property Indonesia (MPI), serta Notaris dan PPAT Norhasanah dan Pimpinan Bank Bukopin Cabang Bogor terus berproses dan sudah masuk tahap pembuktian. Majelis hakim PN Banjarbaru atas pendelegasian PN Cibinong melaksanakan pemeriksaan setempat, Jumat (26/7) lalu.
Kuasa hukum H. Mawardi, Victor Simanjuntak dari Victor dan Victory Jakarta menyampaikan, pemeriksaan setempat hari ini bukan merupakan alat bukti tetapi menjadi faktor pendukung argumentasi dari masing-masing pihak yang terlibat di dalam perkara yang diperiksa oleh pengadilan Negeri Cibinong dan atas dasar permohonan serta kesepakatan maka di delegasikan kepada pengadilan negeri Banjarbaru untuk melakukan pemeriksaan setempat terhadap dalil yang disampaikan oleh masing-masing pihak.
Apa yang dimaksud dengan dalil masing-masing pihak dan apa yang menjadi substansi agenda hari ini. Gugatan H. Mawardi bukan tentang sengketa lahan, dan lahan ini adalah milik H.Mawardi dan sertipikat belum pernah dialihkan kepada pihak manapun, dan belum ada di baliknama tentunya proses pengalihan hak harus tunduk pada mekanisme administrasi negara dan Agraria," kata Vector.
Dia beberkan, awalnya H. Mawardi bekerjasama dengan PT. Diyatama Banua Raya, dan PT. Diyatama Banua Raya menunjuk PT. Pancanaka Swasakti Utama untuk melakukan pengelolaan, pembangunan, dan penjualan tanah dan bangunan yang dimulai pada tahun 2009, namun pembangunan dari Pancanaka Swasakti Utama mangkrak.
Kemudian pada tanggal 07 Nopember 2014 hadirlah yang namanya PT. MPI sebagaimana Akta Perjanjian Kerjasama Nomor : 26 yang dibuat Notaris Khadijah Budhi Astuti, S.H., untuk melanjutkan pembangunan, tetapi kelanjutan pembangunan tidak berhasil dengan baik. "Seperti kita ketahui Untuk melakukan pembangunan ini kan butuh yang namanya dokumen diantaranya sertipikat hak milik guna administratif yang dibutuhkan oleh pihak pemerintah. Tetapi sayangnya diduga disalahgunakan peruntukannya. Sertipikat itu malah diagunkan kepada bank yang terungkap belakangan Klien saya H. Mawardi tidak tahu bagaimana wujud pencairannya," jelasnya.
Sebagaimana teman-teman ketahui, kata Vector, hari ini bukan mengenai objek sengketa lahan, karena belum ada yang teralih dan fokusnya terhadap bagaimana Tergugat harus membuktikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, yang menurut Jawaban Tergugat baik di dalam Jawabannya maupun pada Duplik Tergugat yang mengatakan sudah membangun sebanyak kurang lebih 300 unit Rumah dan Ruko.
Hari ini, lanjut Vector, jelas terungkap secara jernih dan nyata tidak ada satupun bangunan yang dibangun oleh PT. MPI dan kemudian saya ambil atau meminjam kalimat dari teman-teman Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk mengambil sampel mendatangi satu-satu dari penghuni rumah yang ada apakah ada dibangun oleh PT. MPI. Namun faktanya menurut keterangan penghuni tidak ada satupun yang mengenal PT. MPI dan rumah rumah tersebut dibangun oleh PT. Diyatama Banua Raya JO PT. Pancanaka Swasakti Utama dan mereka hanya mengenal itu. "Kemudian ada pertanyaannya apakah ini sampah-sampah dengan segala macamnya dikelola oleh PT. MPI, dan jawaban mereka tidak ada, artinya dengan fakta yang terungkap dalam Agenda hari ini dalil yang sebagaimana diungkapkan oleh Tergugat tidak terbukti," tegasnya.
Vector berujar, mengenai tanggapan tergugat sudah dibagi - bagi yang mana yang punya PT. MPI yang mana yang punya Mawardi, itu bukan persoalan substansi, karena sebagaimana diketahui pokok materi gugatan yang dilayangkan adalah membatalkan akta perjanjian 2020.
Tadi, lanjut Vector, saya sampaikan jelas dan terang, perjanjian itu dasarnya adalah Akta Perjanjian Nomor : 25 tanggal 07 Nopember 2014 yang awalnya dia ingin mengelola dan ingin membangun kemudian ada perjanjian perdamaian dibagi-bagilah antara Haji Mawardi dengan PT.MPI tersebut. Nah kalau kita membagi-bagi tersebut adalah yang dikatakan prestasi dan kontraprestasi kalau kita itu membagi, berarti ada prestasi terlebih dahulu. Salah satunya dia membangun. Tidak mungkinlah kita membagi sesuatu hak kita tanpa alasan dan landasan yang tepat.
"Jadi saya berpendapat bahwa, kalau kita bicara mengenai dibagi-bagi, tetapi tidak memiliki landasan utama kemudian diduga bahwa Klien saya itu diperdaya di dalam akta perjanjian tersebut. Ini patut dipertanyakan," tegasnya.
Pada hari ini, sebut Vector, terungkap bahwa tidak ada prestasi apapun, sehingga apa yang diminta dibagi oleh PT.MPI seharusnya gugur. Makanya kita berusaha dan memperjuangkan bahwa perjanjian antara PT.MPI dengan Haji Mawarni harus dibatalkan karena tidak ada satupun prestasi yang dilaksanakan. "Jadi tidak mungkinlah kita bagi-bagi tanpa ada landasan apapun," kata Vector Simanjuntak.
Mawardi selaku penggugat menyampaikan, diduga ini semua ada yang mendesain karena mustahil sertipikat - sertipikat miliknya bisa berpindah ke Bank Bukopin untuk jadi jaminan atas hutang perusahaan milik orang lain. "Sementara saya selaku pemilik alas tidak dilibatkan pada saat penandatanganan perjanjian kredit, dan pada saat pencairan kredit. Sementara saya adalah pemilik alas hak dari sertipikat - sertipikat yang dijaminkan tersebut," katanya.
Mawardi menegaskan, dia selaku pihak yang bersangkutan dalam Akta tidak pernah mendapat pemberitahuan dari Notaris dan PPAT Noor Hasanah, S.H., jika sertipikat - sertipikat miliknya sudah dibuatkan APHT dan dipasang Hak Tanggungan oleh Notaris dan PPAT Noor Hasanah, S.H. "Padahal pada Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun : 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Pasal: 40. PPAT wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai telah disampaikan akta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada para pihak yang bersangkutan," ujarnya.
Mawardi menduga, Notaris dan PPAT Noor Hasanah, S.H., sengaja memalsukan keterangan pada isi Akta APHT, dimana pada Akta APHT yang dibuat oleh Notaris dan PPAT Noor Hasanah, S.H., pada kolom tanda tangan pihak kesatu tertulis Ir. Iswanto, bertindak selaku kuasa yang sah dari PT. MPI, namun faktanya PT. MPI bukan pemilik jaminan dan bagaimana PT. MPI bisa memberikan kuasa kepada Ir.Iswantoyo selaku pimpinan Bank Bukopin cabang Bogor.
Dengan dipalsukannya isi keterangan pada Akta APHT, maka H. Mawardi dianggap bukan pihak yang bersangkutan dalam Akta dan tidak perlu disampaikan sebagaiman Peraturan Pemerintah Nomor : 24 Tahun 1997 pasal : 40.
Dengan tidak disampaikannya terkait pemasangan Hak Tanggungan tersebut kepada pemilik Alas hak, maka pemilik alas hak tidak tahu jika sertipikatnya dijaminkan, dan tidak tahu adanya perubahan penjaminan dari Rp2 Miliar, menjadi Rp 20 Miliar pada SKMHT. "Atas hal tersebut maka kami melaporkan Kurnadi dan kawan - kawan ke Bareskrim Polri," ujarnya.
Secara terpisah, Kuasa Hukum Direktur PT. MPI, Suma menjelaskan, gugatan yang dilakukan H. Mawardi adalah haknya selaku penggugat, dan dirinya selaku pengacara, dan Kurnadi selaku tergugat siap menghadapi dan menjawab sesuai dengan dokumen hukum. "Untuk mengahadapi gugatan ini kita berusaha maksimal. Tinggal majelis hakim yang memutus. Ini sudah tersampaikan dalam jawaban dan duplik di pengadilan, kita sesuai dengan perjanjian," ujarnya.