Home Ekonomi Kadin: Perubahan Kedua PP Kawasan Perdagangan Batam Dapat Picu Konflik Kepentingan

Kadin: Perubahan Kedua PP Kawasan Perdagangan Batam Dapat Picu Konflik Kepentingan

Jakarta, Gatra.com - Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengusulkan kepada Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan rapat terkait konsultasi publik rancangan Peraturan Pemerintah (PP) kedua Nomor 46 tahun 2007 tentang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam, dapat digelar di Kota Batam.

“Jika penyelenggaraan rapat dapat dilakukan di kota Batam, maka masyarakat Batam bisa memberikan masukan secara langsung, apalagi masalah utama yang dibahas juga berada di Batam, bukan di tempat lain. Akan terasa aneh kalau dilakukan di Jakarta, misalnya,” kata Jadi Rajagukguk kepada Gatra.com, Senin (6/5). 

Jadi justru mencurigai ada sesuatu yang aneh dan janggal jika persoalan otoritas batam, digiring lebih luas oleh sekelompok orang untuk mempengaruhi kebijakan yang sudah ada, sekalipun ada SOP dari Menko Perekonomian sebagai Ketua, merangkap anggota Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Batam dalam menerbitkan kebijakan tentang Batam.

“Namun pemangku kepentingan masih mempertanyakan sepeti apa. Masyarakat dan pengusaha di Batam mempertanyakan, dan perlu dijawab oleh Kemenko Perekonomian dihadapan Publik Batam, bukan di Jakarta. Makanya saya usulkan diadakan di Batam,” katanya.

Nah, yang dipertanyakan masyarakat selama ini, terkait adanya kebijakan pemerintah terkait ex-officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam yang masih menjadi kontrovesi di publik Batam. Karena ternyata, regulasi yang disusun pemerintah untuk menetapkan Walikota Batam ex-officio Kepala BP Batam baru berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (PP).

“Setelah sekian lama wacana ex-officio bergulir sejak 12 Desember 2018, ternyata regulasinya baru berupa Rancangan Peraturan Pemerintah. Padahal, dalam beberapa kesempatan Walikota Batam menyampaikan akan dilantik sebagai ex-officio Kepala BP Batam,” katanya.

Keinginan Walikota Batam segera dilantik, menurut Jadi, tidak sejalan dengan regulasi atau peraturan yang masih dibahas dan akan dikonsultasikan dengan pemangku kepentingan di Kepulauan Riau dan kementerian terkait. Itu tampak pada beredanya undangan rencana rapat koordinasi dan konsultasi di Kemenko Perekonomian, pada Selasa 7 Mei 2019 besok.

Jadi menyebut bahwa baru kemarin Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono mengagendakan Rapat Koordinasi dengan para pemangku kepentingan di Kepri, lintas kementerian, Bea dan Cukai, dan Kadin Kepri dan Kota Batam.

Rapat tersebut rencananya akan berlangsung di Ruang Rapat Utama Menko Perekonomian, Gedung Ali Wardhana Lantai IV, Jalan Lapangan Banteng Timur, No. 2-4, Jakarta. Rapat akan dipimpin Sesmenko Susiwijono, dengan agenda  Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah No.46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

“Undangan rapat ini pun terkesan sebagai formalitas saja pada awalnya, dan namanya konsultasi publik seharusnya dilakukan di Batam sebagai tempat dimana para pemangku kepentingan berdomisili. Yang kami sesalkan Kenapa harus dilakukan di Kemenko Perekonomian, kenapa tidak di Gedung DPRD Kota Batam? Ini semua menimbulkan tanda tanya di era keterbukaan ini,” katanya.

Jadi malah mempertanyakan, mengapa PP No 46/2007 dirubah untuk kedua kalinya? Pemerintah seharusnya menyusun PP yang diamanatkan UU Pemerintah Daerah, Pasal 360 ayat (4) yang mengatur keikutsertaan daerah di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. 

“UU ini telah dibentuk dan diputuskan oleh Pemerintah Pusatm” katanya.

makanya, lanjut Jadi, akan menimbulkan pertanyaan, Perubahan PP No 46/2007 yang kedua ini terkesan dipaksakan. Padahal jelas-jelas tidak selaras dengan UU Pemerintah Daerah tersebut. 

“Jika rapat ini sifatnya konsultasi, maka itu sebaikanya diadakan di Batam sehingg kementerian dapat menerima banyak masukan dari Forkompinda, tokoh masyarakat, dan pelaku usaha. Itu alasan mengapa kami sarankan di Batam, agar masyarakat Batam dapat memberikan masukannya langsung kepada pemerintah pusat,” katanya.

Jadi membeberkan bahwa rancangan Peraturan Pemerintah Perubahan kedua PP No 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang akan dibahas dalam rapat koordinasi dan konsultasi publik tersebut, berpotensi menimbulkan kerancuan dan ketidakpastian hukum.

“Alasannya, karena mencampur-adukkan UU FTZ dan UU Pemda, pengelolaan keuangan pusat dan daerah dapat menimbulkan konfilk kepentingan dari segi UU Perbendaharaan Negara. Makanya Kadin Batam akan memberikan masukan supaya Peraturan Pemerintah yang diamanatkan UU Pemda saja yang diterbitkan, jangan merubah PP No 46/2007 untuk kedua kalinya,” kata Jadi.

Sebelumnya, Kemenko Perekonomian menyatakan bahwa, revisi Peraturan Pemerintah No 46/2017 sudah rampung dan selesai dibahas.

Peraturan tersebut telah dibahas untuk menjadi salah satu dasar atau acuan penetapan Walikota ex-officio Kepala BP Batam. Selain revisi PP No 46/2017, pemerintah juga telah membahas revisi Peraturan Menteri yang mengatur tentang pertanggunjawaban Walikota kepada Menteri Keuangan terkait anggaran BP Batam.

Sebelumnya pada Rapat Koordinasi (Rakor) di Kemenko Perekonomian, pada Kamis, 2 Mei 2019, Susiwijono mengatakan bahwa agenda rakor tersebut membahas Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru di Badan Pengusahaan (BP) Batam.

1256