Home Politik Ahmad Dhani Sarankan Kapolri Baca Buku Agar Paham Arti Makar

Ahmad Dhani Sarankan Kapolri Baca Buku Agar Paham Arti Makar

Surabaya,Gatra.com - Musikus sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani menjalani sidang lanjutan ujaran "idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5) dengan agenda replik (jawaban) Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pleidoinya. Namun ia nampak tak tahan untuk tidak berkomentar mengenai penahanan rekannya Eggi Sudjana.

Usai sidang,  Dhani memberikan tanggapan atas penahanan Eggi Sudjana ihwal gerakan makar. Ia juga menyentil Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Menurut Dhani, Tito perlu membaca buku Karangan R Soesilo tentang penjelasan makar dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Makar dalam KUHP itu saya sarankan Pak Tito Karnavian membaca KUHP tentang makar buku karangan R. Soesilo," kata Dhani. Ia bila menilai Tito sudah menghatamkan dan paham ihwal penjelasan kata makar dalam buku yang dia maksud, maka niscaya tidak ada makar di Indonesia.

"Kalau sudah baca buku karangan R. Soesilo sudah pasti tidak ada makar di Indonesia," tambah Dhani. Sebelumnya, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power saat berorasi di luar kediaman Prabowo di Jakarta Selatan usai Pilpres pada 17 April 2019.

Dalam Sidang lanjutan itu, Dhani juga menolak replik yang dibacakana JPU. Ia menilai replik JPU tidak memberikan jawaban substantif atas pleidoinya. Sidang berikut akan dilanjutkan pada 11 Juni mendatang dengan agenda putusan hakim.

Selain itu, melalui kuasa hukumnya memohon kepada hakim agar untuk sementara ini, penahanan Dhani dipindahkan ke Jakarta. Nantinya kalau sidang bakal dimulai, dirinya bakal kembali ke Rutan Medaeng.

 

Reporter: Muhammad Rizky

Editor: Bernadetta Febriana