Home Politik Awak Mobil Ambulance DPC Gerindra Tersangka Kasus Penyerangan 22 Mei

Awak Mobil Ambulance DPC Gerindra Tersangka Kasus Penyerangan 22 Mei

Jakarta, Gatra.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro jaya, Komisiaris Besar Polisi, Argo Yuwono menyebut lima orang dalam mobil ambulance Gerindra milik PT. Arsari Pratama ditetapkans ebagai tersangka. 

Argo mengatakan tiga orang diantaranya mereka berasal dari Tasikmalaya dan dua orang lainnya berasal dari Riau.

“Tiga orang ini membawa mobil ambulance dari Tasikmalaya ke Jakarta dan bertemu dengan dua orang asal Riau. Dalam perjalanan sampai Daerah Cokromoto, Jakarta, mereka berhenti. Dua orang lainnya ikut menumpang," kata Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, (23/5)

Lanjut, mengtatakan kelima orangtersebut sepakat berangkat menuju lokasi unjukrasa di Bawaslu, Pusat Jakarta.

Argo menyebut para awak ambulans yang ikut ke Jakarta itu sebelumnya mendapatkan perintah dari Ketua DPC Gerindra Tasikmalaya bernama Nandang. Mereka dibekali surat tugas serta uang operasional sebesar Rp 1,2 juta.

"Ada surat tugas. Ada sekretaris dan wakil sekretaris," kata Argo.

Kelima tersangka ini berinsial Y selaku supir mobil ambulance, I selaku Sekretaris Dewan Pemimpin Cabang (DPC) Gerindra Tasikmalaya, O selaku Wakil Sekretaris DPC Gerindra Tasikmalaya, HS dan SGC selaku simpatisan Prabowo-Sandi.

Argo menyebut bahwa para tersangka dijerat pasal 55, 56, 170, 212, 214 KUHP dengan ancaman penjara lebih dari lima tahun.

124

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR