Home Milenial Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Polri Kerjasama Negara Asing

Bongkar Sindikat Narkoba Internasional, Polri Kerjasama Negara Asing

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan sabu seberat 37 kilogram. Keberhasilan itu berkat kerjasama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah negara asing.

"Dalam memberantas narkoba ini, tidak bisa sendiri, mungkin ini ketepatan kami, tapi kerjasama itu wajib. Kami bekerjasama secara bahu membahu begitu dekat, baik dengan negara asing maupun lembaga di Indonesia. Kami dekat dengan Bea Cukai, TNI angkatan laut, imigrasi, BNN," kata Wakil Direktur IV Bareskrim Polri, Kombes Pol. Krisno Siregar di Dermaga Batavia Sunda Kelapa, Jakarta, Selasa (11/6).

Krisno mengatakan untuk mengejar organisasi kriminal narkoba tersebut, kepolisian bersama Bea Cukai melakukan koordinasi dan berhasil melacak barang haram tersebut dikirim melalui jalur laut.

"Untuk kasus ini, murni pihak kepolisan tapi kami tidak mengatakan tidak bekerjasama dengan pihak lain," katanya.

Krisno mengungkapkan, panjangnya garis pantai Indonesia dijadikan alternatif organisasi kriminal sebagai rute jalur maritim dalam melakukan aksinya. Salah satunya pantai di kawasan Sumatera.

"Kita sudah petakan, garis pantai kita besar sekali, panjang sekali, di jalur Timur pantai Sumatera itu juga panjang sekali ya, dan kita punya jarak yang dekat dengan negara lain. Tadi kita diskusi sama mereka,” katanya.

Krisno memberi contoh untuk jalur laut di Johor ke Batam itu dengan kecepatan yang biasa, traffic-nya biasa ditempuh sekitar 1,5 jam dan bukan hanya di Batam, bisa juga melalui Bengkalis, bisa masuk lewat Aceh dan Medan.

“Pihak kepolisian tidak hanya fokus menjaga di garis pantai Sumatera, tapi juga di seluruh garis pantai di Indonesia.  Kita juga punya garis pantai di Kalimantan. Jadi kami awasi semua kerjasama dengan Bea Cukai dan Angkatan Laut serta BNN," katanya.

Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan 6 tersangka. Diantaranya 4 orang diamankan ketika berada di kapal, sedangkan 2 orang lainnya di dermaga yang berperan sebagai penjemput dan pengendali. Mereka mengangkut barang tersebut keluar dari pelabuhan. 

Keenam tersangka ini masing-masing berinisial MIF, IKZ, SHN, SLH, RHM, dan MHS.

Para tersangka dijerat pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

Barang bukti yang telah diamankan berupa 37 kilogram sabu, kapal, 6 buah paspor Malaysia dan 10 buah ponsel.

323

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR