Home Politik Polri Nyatakan Aksi 21-22 Mei Terbagi Dua Segmen

Polri Nyatakan Aksi 21-22 Mei Terbagi Dua Segmen

Jakarta, Gatra.com - Pihak Polri mengungkapkan, Aksi 21-22 Mei terbagi menjadi dua segmen. Pertama unjuk rasa damai pada 21 Mei sejak pukul 14.00 WIB hingga 18.00 WIB dengan perkiraan massa sekitar 3000 orang. Kedua, aksi para perusuh yang bukan bagian dari massa unjuk rasa damai sebelumnya pada pukul 22.30 WIB hingga pukul 01.00 WIB dini hari.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri M.Iqbal dalam acara konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (11/6).

Menurut Iqbal, massa unjuk rasa damai saat itu melakukan penyampaian pendapat di muka umum secara tertib sesuai aturan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1958 tentang penyampaian pendapat di muka umum.

"Alhamdulillah, pada 18.00 WIB, kordinator lapangan (korlap) berkoordinasi dengan Kapolres Jakarta Pusat selaku Kepala Pump Objek (sesuai SOP kepolisian maupun TNI) yang bertanggung jawab pada objek di depan Bawaslu untuk minta toleransi waktu," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Iqbal, sesuai dengan UU setelah pukul 18.00 WIB penyampaian pendapat tidak lagi diperbolehkan. Namun, berkaitan dengan momentum Ramadan, pihak kepolisian memberikan penambahan waktu untuk melakukan buka puasa, salat Maghrib, hingga tarawih berjamaah.

"Sekira pukul 21.10 WIB, korlap kembali berkoordinasi dengan Kapolres Metro Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa sudah terlalu malam, diimbau massa agar kembali. Massa kembali dengan tertib, ada juga yang beribadah dengan damai dan selesai. Kapolda Metro Jaya sempat memerintahkan konsolidasi, apel konsolidasi untuk mempersiapkan dan mengecek dan melakukan analisa evaluasi. Itu segmen pertama," jelas Iqbal.

Namun, tambahnya, pada pukul 22.30 WIB tiba-tiba hadir massa perusuh yang berjumlah, sekitar 500 orang di sekitar gedung Bawaslu melakukan penyerangan terhadap petugas dan perusakkan fasilitas umum.

"Bahkan petugas yang mengimbau diserang, bukan saja menggunakan benda-benda yang kecil, tapi benda-benda yang mematikan seperti molotov. Molotov itu kalau misalnya terkena kepala, airnya tumpah, terbakar bisa berakibat mematikan," kata Iqbal. Selain itu, tambah Iqbal, penggunaan petasan roket serta batu sebesar konblok untuk menyerang petugas sudah disiapkan.

"Massa perusuh itu patut diduga kuat dimobilisasi dan disetting untuk melakukan kerusuhan dengan penyerangan dan provokasi terhadap petugas," ungkapnya.

127