Home Politik LBH Jakarta Desak Jokowi Evaluasi Menteri yang Semena-Mena

LBH Jakarta Desak Jokowi Evaluasi Menteri yang Semena-Mena

Jakarta, Gatra.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menggugat tim asistensi hukum bentukan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto. LBH menilai hal tersebut merupakan bukti kesewenang-wenangan eksekutif yang mencampuradukkan urusan hukum.

"Kita juga menuntut presiden melakukan evaluasi dan mendesak menterinya untuk tidak melakukan kebijakan-kebijakan yang justru melawan hukum dan memberangus demokrasi," ujar Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana di kantor LBH Jakarta, Minggu (16/6).

Baca juga: Kritik Tim Asistensi, LBH: Kenapa Eksekutif Ikut-Ikutan

YLBHI dan (LBH) Jakarta juga meminta Menkopolhukam Wiranto untuk mencabut dan mengevaluasi Surat Keputusan (SK) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Tim Asistensi Hukum Kemenkopolhukam yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Wiranto pada 8 Mei 2019.

"Artinya [tim asistensi hukum] ini mengacaukan hukum. Karena penegakkan hukum hanya dilakukan oleh penegak hukum penyidik, polisi dan bukan oleh menteri," ujar Asfinawati, Direktur YLBHI.

Baca juga: Tim Asistensi Hukum Menkopolhukam Melawan Mekanisme Hukum

Arif menyampaikan Tim Asistensi Hukum ini sangat bernuansa politis dan terkesan menyerang kelompok tertentu. Selain itu, sangat berpotensi melanggar asas demokrasi yang menjunjung kebebasan berpendapat.

 Tim ini bersifat politis karena dibentuk pascapemilu 2019 sampai 31 Oktober 2019 yang diduga untuk menyerang lawan politik rezim petahana.

"Sampai hari ini tim ini masih eksis dan terus menjalankan fungsinya. Mereka melawan hukum dan berpotensi memberangus demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM)," kata Arif.

744