Home Politik Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Polisi Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia-Indonesia

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia. Pihak kepolisian telah mengamankan 63 kg narkotika jenis sabu dan 20 butir ekstasi.

"Ini adalah hasil pengembangan jaringan pada 1 Juni dari pengembangan 10 Mei, ada sindikat jaringan narkotika internasional yang nanti akan membawa narkotika yang disimpan di sebuah pulau," kata Direktur Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Daniyanto di Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Selasa (18/6).

Kepolisian berhasil menangkap dua tersangka, yakni N (37) dan I alias In (39).Tersangka N ditangkap di Terminal Akap Kota Madya Dumai, Riau pada Jumat (10/5) pada pukul 20.20 WIB.

"Tersangka disuruh mengambil barang (narkoba) oleh lelaki berinisial ATI6, seorang DPO, di Pelabuhan Tikus, wilayah Dumai, lalu yang meletakkan barang tersebut diduga Mr. X, DPO juga dari jaringan ATI6," jelasnya.

Sementara tersangka In terang Eko diciduk di Pulau Alang Bakau, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau pada Sabtu (1/6) sekitar pukul 05.00 WIB. Ia mengaku sebagai pengendali gudang penyimpanan sabu di pulau tersebut.

"Informasi dari masyarakat, di Pulau Alang Bakau ada penyelundupan narkotika jenis sabu. Tugas si In ini penyimpan dan pemegang barang (narkoba) di pulau," tambahnya.

Polisi telah menyita dua tas hitam yang berisi 54 bungkus teh kemasan dengan berat satu kilogram di Pulau Alang Bakau. Untuk menyembunyikan barang bukti, In lalu mengubur barang bukti tersebut di dalam tanah.

"Tasnya dikubur dan diberi tanda seperti ditancapkan kayu. Tersangka diberi upah Rp. 40 juta sekali jalan dari Johor, Malaysia ke Pulau Alang Bakau. Tim berhasil mengamankan 54 kilogram sabu di Pulau Alang Bakau," tutur dia.

Kedua tersangka dijeratpasal 114 ayat (2) jo pasal 132 (1) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

134