Home Politik Berikut Pesan Wiranto di Hari Anti Penyiksaan Internasional

Berikut Pesan Wiranto di Hari Anti Penyiksaan Internasional

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto memberikan wejangan dalam peringatan Hari Anti Penyiksaan Internasional yang jatuh hari ini, Tanggal 26 Juni. Menurut Wiranto, Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sesuatu yang sangat perlu dijunjung tinggi dan dihormati.

"Iya itu kan sesuatu universal ya. Kita hormati di undang-undang kita pun seperti itu bahwa hak asasi manusia ditempatkan di posisi sangat mulia," ucap Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Rabu (26/6).

Karena itu menurutnya tidak ada seorangpun yang boleh melakukan pelanggaran terhadap HAM. "Sehingga tidak [diperbolehkan] ada seorang pun yang kemudian melakukan pelanggaran dalam hak asasi manusia orang lain," ujarnya.

Sebelumnya Amnesty International Indonesia melakukan investigasi peristiwa kerusuhan pada Aksi 21-22 Mei lalu. Menurut hasil investigasi yang dilakukan Amnesty International Indonesia, aparat kepolisian diduga kuat melakukan tindakan kekerasan dan penyiksaan dalam penanganan kerusuhan.

Menanggapi hal tersebut, Wiranto berpendapat bahwa ada undang-undang yang akan menguji dan  menegakkan hukuman atas peristiwa tersebut.

"Tapi ada undang-undangnya, ada hukumnya," terang Wiranto.

Untuk diketahui, tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Penyiksaan Internasional. Peringatan tersebut dibuat saat adanya Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture and Other Cruel Inhuman or Degrading Treatment or Punishment). Keputusan konvensi tersebut ditandatangani oleh Indonesia.

Salah satu pasal dalam konvensi tersebut menyebutkan bahwa setiap negara peserta harus dapat mencegah kekerasan dalam wilayah yurisdiksinya, tanpa memandang apakah situasi tersebut terjadi dalam masa damai atau perang.

126