Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi dalam kasus dugaan suap anggota DPR Komisi VI, Bowo Sidik Pangarso.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IND (Indung)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7).
Selain Rahmad, penyidik juga turut memanggil dua orang pegawai PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Mashud Masdjono, dan Benny Wiedhata. Dua orang pihak swasta lainnya, Ade Shakti Darmawanto dan Akhmad Faruk Arahman. Dan seorang sopir bernama Timbul. Mereka semua juga akan diperiksa untuk tersangka yang sama, Staf PT Inersia Indung.
Dalam kasus utamanya KPK menduga Bowo bersama Staf PT Inersia, Indung diduga menerima suap dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti (AWI). KPK mengidentifikasi adanya pemberian suap dari Asty kepada Bowo agar dapat membantu PT HTK agar kembali mendapat perjanjian penggunaan kapal-kapalnya untuk distribusi pupuk dari PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Disepakati Bowo meminta US$ 2 per metrik ton.
Sebelumnya Tim Satgas KPK mendapati uang sejumlah Rp8 miliar pecahan Rp20.000 dan Rp50.000 yang sudah dimasukkan ke dalam sekitar 400.000 amplop dan dimasukkan ke 84 kardus di kantor PT Inersia, perusahaan milik Bowo Sidik Pangarso. Uang ini yang diduga dikumpulkan oleh Bowo untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.
Namun setelah dihitung, uang yang diterima Bowo dari PT HTK hanya sekitar Rp1,5 miliar. Kemudian sekitar Rp89,4 juta merupakan uang yang disita saat OTT. Sehingga uang yang diterima Bowo dari PT HTK adalah sekitar Rp1,6 miliar.
Sementara sisanya sejumlah Rp6,5 miliar inilah yang diduga berasal dari gratifikasi atau penerimaan-penerimaan Bowo dari sejumlah pihak.
Indikasinya ada empat sumber gratifikasi yang diterima oleh Bowo Sidik. Pertama, dugaan keterkaitan pengaturan tentang Permendag Gula Kristal Rafinasi. Lalu kedua, terkait dengan penganggaran, khususnya DAK di Kepulauan Meranti. Ketiga, terkait posisi seseorang di salah satu BUMN. Dan keempat, terkait revitalisasi pasar di Minahasa Selatan.
KPK menyangka Bowo Sidik Pangarso dan Indung selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.