Home Politik Gubernur Kepri Ditahan di Rutan K4 KPK

Gubernur Kepri Ditahan di Rutan K4 KPK

Jakarta, Gatra.com - Usai ditetapkan sebagai tersangka, Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun langsung ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Nurdin digiring untuk mendekam selama 20 hari pertama di Rutan K4 Klas I cabang KPK. "Ditahan selama 20 hari pertama, di Rutan Klas I cabang KPK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi Gatra.com, Jumat (12/7).

Sedangkan tersangka lainnya ditahan secara terpisah. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Edy Sofyan (EDS) ditahan di Rutan cab KPK di Pomdam Jaya Guntur. Kemudian Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Budi Hartono (BUH) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur. Sementara pihak swasta pemberi suap, Abu Bakar (ABK) akan diinapkan selama 20 hari pertama dalam sel di Rutan Klas I Jaktim Cabang KPK.

Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Kepri Sebagai Tersangka Izin Reklamasi

Dalam kasus ini KPK menetapkan Gubernur Nurdin sebagai tersangka dalam kasus izin prinsip dan lokasi, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019. Dia ditetapkan tersangka bersama-sama Edy Sofyan (EDS), Budi Hartono (BUH), dan Abu Bakar (ABK).

Kasusnya berawal sejak Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri. Kemudian Abu Bakar ternyata berminat dan mengajukan izin pemanfaatan laut untuk melakukan reklamasi di Tanjung Piayu, Batam. Tujuannya untuk pembangunan resort dan kawasan wisata seluas 10,2 Hektar.

"Padahal, Tanjung Piayu merupakan area yang diperuntukkan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis malam (11/7).

Baca Juga: Gubernur Kepri Terima Gratifikasi Berbagai Mata Uang Asing

Lanjut Basaria, Nurdin menyuruh Edy dan Budi untuk membantu Abu. Lantas Budi selaku Kepala Bidang Perikanan Tangkap kemudian menyuruh Abu mengakali dengan pembangunan restoran dengan keramba sebagai budi daya ikan di bawahnya.

Pada 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SG$5 ribu dan Rp45 juta. Kemudian esok harinya terbit lah izin prinsip reklamasi area seluas 10,2 hektare.

Selain itu, Nurdin selaku Gubernur juga diduga menerima gratifikasi lainnya. Indikasi penerimaan gratifikasi disangkakan kepadanya berdasarkan temuan tim satgas KPK saat mengamankannya di rumah dinas Gubernur. Di sebuah tas di rumahnya tim mendapati sejumlah uang dalam berbagai mata uang. Rinciannya, SG$43.942, US$5.303, €5, RM407, Rival500 dan Rp132,6 juta. Sejumlah uang inilah yang diduga merupakan penerimaan lain dari Nurdin.

Baca Juga: NasDem Depak Nurdin Basirun Setelah di OTT KPK

Sebagai pihak yang diduga penerima suap Nurdin, Edy dan Budi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Abu Bakar disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pldana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

167