Home Politik Isdianto: Raperda Reklamasi Kepri Akan Direvisi

Isdianto: Raperda Reklamasi Kepri Akan Direvisi

Jakarta, Gatra.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto mengatakan bahwa ada kemungkinan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk direvisi. Saat ini regulasi tersebut tengah dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Kalau ada pasal-pasal yang perlu direvisi pasti kita revsi kembali. Pastinya kita tidak mau hal ini terjadi lagi di kemudian hari,” kata Isdianto usai ditunjuk Kementerian Dalam Negeri sebagai Plt Gubernur di Gedung Kemendagri, Jakarta, Sabtu (13/7).

Raperda yang nantinya dijadikan sebagai landasan hukum untuk mengatur tata kota di lahan reklamasi Tanjung Piayu itu dinilai hanya menguntungkan segelintir pihak. Padahal, lahan tersebut diperuntukan sebagai kawasan budidaya dan hutan lindung.

Meski pembahasan Raperda RZWP3K itu hampir selesai, Isdianto menegaskan bahwa revisi masih mungkin dilakukan. Ia tak ingin kejadian yang menimpa Gubernurnya kembali terulang.

“Saat ini lagi pembahasan di DPRD. Tinggal menunggu pengesahan. Nanti kita lihat ke depannya. Karena dengan kejadian yang sekarang ini mungkin-mungkin saja revisi dilakukan,” ujarnya.

Aturan tersebut menjadi sorotan publik sejak ditetapkannya Gubernur Nurdin Basirun sebagai tersangka kasus korupsi dalam proyek reklamasi. Saat ini ia mendekam di rumah tahanan KPK selama 20 hari.

Menurut Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, kasus ini berawal dari Pemprov Kepri mengajukan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri untuk dibahas di Paripurna DPRD Kepri.

Pada 30 Mei 2019 Nurdin menerima sebesar SGD5 ribu dan Rp45 juta. Kemudian esok harinya terbit lah izin prinsip reklamasi seluas area sebesar 10,2 hektare.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap Nurdin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan empat orang sebagai tersangka," ujar Basaria di Gedung KPK, Kamis (11/7).

231