Home Milenial Polisi Kembali Ungkap Sindikat Penipuan Properti

Polisi Kembali Ungkap Sindikat Penipuan Properti


Jakarta, Gatra.com - Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus sindikat kejahatan properti dengan modus notaris gadungan. Dari pengungkapan tersebut, polisi meringkus tiga tersangka masing-masing DH, DR, dan S. Adapun korban adalah VYS.

"Semua berawal dari laporan korban sausara VYS, yang mana korban merasa ditipu karena sertifikatnya telah balik nama oleh kelompok penjaringan mafia properti," kata Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto saat konferensi pers di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (9/8).

Laporan tersebut anjut Suyudi, masuk ke kepolisian pada 19 Juli lalu. Sedangkan kejadian korban ditipu pada Maret 2019.

Diuraikan, VYS mulanya akan menjual rumahnya yang berada di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan. Melalui agen properti, VYS kemudiann dipertemukan dengan DH yang mengaku akan membeli rumah korban. 

Singkat cerita, disepakati harga rumah tersebut di harga Rp15 M dan DH meminta korban untuk ke kantor notaris palsu di Jalan Iskandarsyah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Dengan figur kantor notaris ini menyakinkan korban menjual asetnya. Di tempat ini terjadi pertemuan VYS dengan DR yang mengaku staf notaris," ujar Suyudi.

Di tempat itu pula sertifikat korban diminta dengan dalih untuk dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan Nasional.

“Saat itu terjadi penyerahan sertifikat oleh penjual. Setelah penyerahan terjadi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) kemudian sertifikat itu dipalsukan, properti bergeser diganti atas nama saudari DH," kata Suyudi.

“Jadi sertifikat milik VYS telah dipalsukan. Lalu yang asli sudah berbalik nama menjadi atas nama DH. VYS mengetahui hal itu setelah menghubungi BPN Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, sertifikat tersebut ternyata sudah diangunkan ke sebuah koperasi di kawasan Pancoran,” tambahnya.

Setelah diganti dan dipalsukan lanjut Suyudi, sertifikat dibawa ke Koperasi Siimpan Pinjam Pancotan dan diadakan penelitian, selanjutnya diagunkan kemudian cairlah dana sebesar Rp5 milyar.

Dalam kasus ini polisi masih mendalami ketiga tersangka. Polisi juga menetapkan DPO, D dan E. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sertifikat Hak Milik No. 1197/Kebagusan Atas Nama VYS yang telah dipalsukan, tanda terima dengan Kop Kantor Notaris Dr. H. Idham tertanggal 12 Maret 2019, surat dari Kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan dan terakhir PPJB No.67 tanggal 08 April yang dibuat dihadapan Dr. H. Idham, S.H.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

195

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR