Home Gaya Hidup Tujuh Kilo Sabu asal Aceh Gagal Masuk Lampung

Tujuh Kilo Sabu asal Aceh Gagal Masuk Lampung

Bandar Lampung- Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram asal Aceh yang akan diedarkan di Provinsi Lampung, pada Jumat malam lalu, (9/8).

Kepala BNNP Lampung Brigjen Ery Nursatari menjelaskan, penggagalan sabu- sabu berawal informasi yang diterima pihaknya bahwa ada pengiriman narkoba berasal dari Aceh akan diedarkan di Lampung.

"Berdasarkan informasi tersebut kami menangkap tiga orang tersangka yang ingin transaksi di Bundaran Hajimena. Kedua tersangka asal Aceh ini datang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero," ujarnya, di kantor BNNP Lampung, Kamis, (15/8)

Ery melanjutkan saat petugas melakukan penggeledahan, salah satu tersangka mencoba kabur sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun tak dihiraukan. "Tembakan peringatan tapi tidak dihiraukan. Jadi terpaksa kami tembak bagian bokongnya," tuturnya.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti 7 kilogram sabu, serta buku rekening, ATM, unit mobil dan dokumenya.

"Keempat orang tersangka yang ditangkap, dua diantaranya warga Aceh yakni Zawil Qiram (22) dan Silman (30) serta Ade Irawan (38) warga Telukbetung, Bandar Lampung, dan satu lagi adalah Jefri Susandi (41) warga Pandeglang Banten," papar Ery

Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di dalam mobil dan ditemukan 7 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina warna merah.

Kemudian dalam pemeriksaan terhadap ketiga tersangka mengakui bahwa mereka dikendalikan oleh tersangka Jefri Susandi warga Pandeglang, Banten.

"Kemudian kami menangkap tersangka Jefri di kediamannya saat waktu subuh. Dari tersangka juga kami menyita barang bukti buku rekening dan sebagainya hasil dari jual narkoba ini," ungkapnya.

494