Home Politik PDIP dan Gerindra Jadi Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta

PDIP dan Gerindra Jadi Pimpinan Sementara DPRD DKI Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Usai pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024, dipilih ketua dan wakil ketua sementara. Ketua dan wakil ketua sementara DPRD DKI berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD DKI periode ini.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Diketahui, kursi terbanyak pertama dimiliki oleh PDI Perjuangan dan kursi terbanyak kedua adalah Partai Gerindra.

Dalam rapat paripurna istimewa, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKI Jakarta Dame Aritonang mengatakan, ketua sementara DPRD DKI dijabat oleh Pantas Nainggolan dari PDI-P dan wakil ketua sementara DPRD DKI dijabat oleh Syarif dari Partai Gerindra.

"Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-3766 Tahun 2019 tentang Peresmian, selama pimpinan DPRD DKI Jakarta belum terbentuk, maka dipimpin oleh pimpinan sementara," kata Dame di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8).

Sebanyak 106 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019-2024 dilantik pada hari ini, Senin (26/8). Tercatat ada 10 partai politik yang mendapat kursi di DPRD DKI, di antaranya PDI-Perjuangan, Gerindra, PKS, PSI, PAN, Golkar, Demokrat, Nasdem, PPP, dan PKB.

131