Home Politik Mendagri: Revisi UU MD3 Penguatan DPR

Mendagri: Revisi UU MD3 Penguatan DPR

Jakarta, Gatra.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo menyebut Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD (MD3) dimaksudkan untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan yang lebih demokratis sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. 

"Perubahan ketiga atas UU MD3, pemerintah menganggap bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan perwakilan yang lebih demokratis, efektif, dan akuntabel serta menumbuhkan kedaulatan rakyat berdasarkan hikmat kebijaksanaan dalam perwakilan, sesuai sila ke-4 Pancasila," kata Mendagri dalam pidatonya mewakili Presiden di Sidang Paripurna di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Tak hanya itu, menurutnya perubahan UU MD3 dimaksudkan sebagai penguatan lembaga perwakilan rakyat. 

"Menjaga keseimbangan antara penguatan sistem pemerintahan presidensil dengan fungsi konstitusional dan perwakilan rakyat yang lebih demokratis," katanya.

Selain itu, Tjahjo mengapresiasi kerjasama yang terjalin dengan DPR dalam proses pembahasan revisi UU MD3 tersebut. DPR telah memberikan pandangan yang konstruktif sehinggs tercapai kesepakatan.

"Kami atas nama Pemerintah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan ucapan terima kasih kepada jajaran DPR yang telah bersama-sama melaksanakan proses pembahasan RUU MD3," katanya.

Perlu diketahui, Mendagri dan Menkumham ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk menjadi perwakilan Pemerintah dalam pembahasan Perubahan Ketiga Atas UU MD3.

8