Home Politik Imam Nahrawi Diduga Terima Rp26,5 Miliar dari Commitment Fee

Imam Nahrawi Diduga Terima Rp26,5 Miliar dari Commitment Fee

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut tersangka Menteri Pemuda dan Olahraga diduga telah menerima total uang sebesar Rp26,5 miliar dari commitment fee atas pengurusan proposal dana hibah KONI pada Kemenpora tahun 2018.

"Dalam rentang 2014-2018 IMR selaku Menpora melalui MIU selaku asisten pribadi diduga telah menerima uang sejumlah Rp14.700.000.000," ujar Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).

Selain penerimaan tersebut dalam rentang waktu 2016-2018, Imam Nahrawi juga diduga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar.

"Penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan yang lain yang berhubungan dengan jabatan IMR selaku Menpora. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak lain yang terkait," jelas Alex.

Sebelumnya, Alex menyebut dana hibah dari Kemenpora untuk KONI yang dialokasikan sebesar Rp17,9 Miliar pada tahap awal, diduga KONI mengajukan penyaluran dana sebagai akal-akalan dan tidak didasari kondisi yang sebenarnya.

Atas perbuatannya, Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 12 B atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

363

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR