Home Hukum MA Kabulkan Judicial Review Perda RTRWP Riau Tahun 2018

MA Kabulkan Judicial Review Perda RTRWP Riau Tahun 2018

Pekanbaru, Gatra.com -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohononan keberatan atau judicial review (JC) terhadap Perda No 10 Tahun 2018 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau 2018 - 2038. Permohononan JC ini dilakukan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Riau. 
 
Menurut staf advokasi Jikalahari, Aldo, pihaknya mendaftarkan permohononan JC kepada MA pada 8 Agustus 2019. "Putusan MA yang mengabulkan JC atas Perda 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Riau merupakan langkah positif untuk memperbaiki tatakelola lingkungan hidup di Riau," ujarnya singkat kepada Gatra.com, Selasa (15/10). 
 
Berdasarkan pantauan Gatra.com di situs MA, hasil keputusan dibacakan pada 3 Oktober 2019 dengan Hakim Dr. Irfan Fachrudin, SH, CN, Dr. H. Yodi Martono Wayhunadi, SH,  dan DR. H. Supandi, SH, Mhum. Gubernur Provinsi Riau dalam pekara tata usaha negara (TUN) menjadi pihak termohon, sedangkan pemohon 1 atas nama Nurhidayati dan pemohon 2 atas nama Kholisoh. 
 
Aldo mengatakan permohononan JC tersebut dilatari oleh muatan perda RTRWP yang terkesan mengangkangi peraturan yang lebih tinggi. Ada empat sorotan Jikalahari dan Walhi Riau atas perda RTRWP,  empat alasan itu kemudian mendorong Jikalahari dan Walhi Riau melakukan JR Perda RTRWP Riau ke MA. Berikut empat alasan yang dimaksud. 
 
Pertama, Perda 10 Tahun 2018 mengalokasikan kawasan lindung gambut seluas 21.615 ha (0,43%) dari 4.972.482 ha lahan gambut di Riau sangat jauh dibawah ketentuan PP No. 71 Tahun 2014 jo. PP No. 57 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dimana Provinsi harus mengalokasikan minimal 30% menjadi kawasan lindung. Hal tersebut juga bertentangan dengan  SK 130/MENLHK/Setjen/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional, dimana Riau ditetapkan fungsi lindung seluas 2.378.108 ha.
 
Kedua, usulan perhutanan sosial seluas 112.330 Ha di Riau belum ditindaklanjuti Dirjen PSKL dengan alasan Perda RTRW Riau ha usulan Perhuanan Sosial harus mendapat rekomendasi dari DPRD Riau, padahal merujuk UU 41 No 1999 tentang Kehutanan jo Permen LHK No 83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial izin PS kewenangan MenLHK, tidak membutuhkan rekomendasi Gubernur dan pembahasan bersama DPRD.
 
Ketiga, mengambil kewenangan menteri LHK berupa mempersempit kewenangan Menteri LHK atas kawasan hutan. Perda RTRWP Riau mengalokasikan 405.874 ha kawasan hutan kedalam outline. Padahal perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan merupakan otoritas menteri LHK yang tidak dibatasi oleh outline selama itu berada dalam kawasan hutan merujuk pada UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan Jo PP No 104 tahun 2015 tentang Perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan.
 
Keempat, Perda 10 tahun 2018 tidak diterbitkan berdasarkan KLHS yang terlah diberikan persetujuan validasi oleh KLHK.
 
2563