Home Hukum Polisi Bekuk 4 Pengedar, Beslah Puluhan Paket Sabu dan Ganja

Polisi Bekuk 4 Pengedar, Beslah Puluhan Paket Sabu dan Ganja

Banda Aceh, Gatra.com - Sat Resnarkoba Polres Langsa mengamankan empat orang pengedar narkoba jenis sabu dan ganja kering. Mereka diamankan di sejumlah lokasi terpisah setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengembangan. Awalnya, petugas menangkap satu orang pengedar berinisial RH (30), Nelayan, di rumahnya yang berada di Kecamatan Langsa Timur, Langsa pada Rabu (6/11/2019).

 

Dalam penangkapan ini, polisi menyita enam paket sabu seberat 0,67 gram, sebungkus ganja kering seberat 22,30 gram, 13 bungkus ganja seberat 19,69 gram serta sebuah alat isap sabu (bong). Selain itu, juga diamankan korek api dan sebuah handphone milik pelaku.

 

"Barat bukti narkoba ini ditemukan di bawah pohon kelapa yang ada di belakang rumahnya, dari pengakuan tersangka RH barang haram ini didapat dari temannya yakni SB," kata Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi, Jumat (8/11/2019).

Kemudian, tim langsung melakukan pengembangan dan menangkap tersangka SB (37), Pedagang di rumahnya di kawasan yang sama. Barang bukti lainnya ditemukan di sebuah gubuk yang ada dalam kawasan tambak yang dekat dengan rumah SB.

"Ditemukan 23 paket sabu seberat 4,10 gram, 11 plastik bening, dua kaca pirek, kertas pembungkus sabu, uang tunai Rp 300 ribu dan lainnya termasuk sebuah motor milik pelaku yang diduga digunakan untuk melancarkan bisnis haramnya," ungkap Kasat.

Hasil interogasi tersangka SB, diketahui sabu yang ditemukan petugas diperoleh dari tersangka lain yakni AG (43). Pengembangan pun kembali dilakukan dan akhirnya AG ditangkap di rumahnya di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang pada Kamis (7/11/2019).

"Di rumah AG, kita temukan satu paket sabu seberat 20,38 gram serta handphone dan plastik kosong. Tersangka AG mengaku mendapatkan barang haram ini dari DA sehingga kita juga menangkap DA (37) di lokasi yang sama yakni Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang," jelasnya.

Saat rumah tersangka DA digeledah, polisi menemukan dua paket sabu seberat 7 gram dan empat paket sabu seberat 151,50 gram serta handphone. Dua paket sabu ditemukan dalam tanah yang sengaja ditanam DA sedangkan empat paket sabu lainnya disembunyikan di atap rumah.

"Pengakuan DA, sabu dibeli dari tersangka M yang kini masih buron, dibeli sebanyak dua ons (200 gram) dengan harga Rp 96 juta lalu dijual kembali," terangnya.

Keempatnya dijerat Pasal 111 Subs Pasal 112 Subs Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 penjara.

202