Home Ekonomi Insentif Pajak Masih Jadi Daya Tarik Investor Asing

Insentif Pajak Masih Jadi Daya Tarik Investor Asing

Cilegon, Gatra.com - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, negara-negara investor seperti Korea dan Jepang mengapresiasi kebijakan pemberian insentif pajak oleh pemerintah.
 
"Salah satu kebijakan kita adalah memberikan tax holiday dan tax allowance pada industri-industri yang mengembangkan usaha di sini," katanya di Cilegon, Kamis (21/11).
 
Ia menyebut, kebijakan yang dibuat pemerintah terkait investasi ini berpengaruh sangat besar terhadap industri. Bahkan, menurutnya hal ini menjadi salah satu daya tarik Indonesia untuk mendatangkan investor-investor asing.
 
Selain itu, lanjut Agus, pemerintah telah menerbitkan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 mengenai super deduction tax. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bisa membantu meningkatkan kualitas SDM Indonesia sembari menarik investor.
 
Pasalnya, super deduction tax ini memberikan insentif pajak sebesar 200% bagi industri yang melakukan pelatihan dan pendidikan vokasi. Sedangkan, bagi industri yang melakukan research and development (R&D) atau inovasi diberikan insentif pajak sebesar 300%.
 
"Ini sesungguhnya suatu regulasi yang harapan pemerintah membuat Indonesia semakin menarik bagi calon investor," ujarnya.
 
Meskipun begitu, Agus menyebut kehadiran super deduction tax ini masih terbilang baru. Oleh karenanya, saat ini pemerintah tengah melakukan sosialisasi pada industri agar dapat memanfaatkannya.
191