Home Politik UNP Bersikukuh Berikan Gelar Doktor HC ke Jusuf Kalla

UNP Bersikukuh Berikan Gelar Doktor HC ke Jusuf Kalla

Padang, Gatra.com - Civitas akademika Universitas Negeri Padang (UNP) bersikukuh memberikan anugerah gelar Doktor Honoris Causa (HC) kepada mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla (JK), Kamis (5/12). Alasannya, JK dinilai berjasa dalam menjamin mutu pendidikan, terutama mengawal Ujian Nasional (UN) di sekolah.
 
Sementara di sisi lain, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mewacanakan penghapusan UN 2021. Dengan alasan mencegah stres, dan hal negatif bagi siswa. Rencana penghapusan UN itu juga pernah mencuat awal 2015 ketika Anies Baswedan menjabat sebagai Mendikbud.
 
Promotor penganugerahan, Sufyarma Marsidin menanggapi, pemberian gelar Doktor HC di bidang penjaminan mutu pendidikan. Hal itu sudah melalui kajian, dan sangat relevan dengan Program Studi Ilmu Pendidikan di UNP. Khususnya dalam meningkatkan serta menumbuhkan budaya belajar bagi siswa tingkat dasar dan menengah.
 
"Kita tidak ada keraguan dalam pemberian gelar Doktor HC ini, karena Pak JK sudah berkiprah dalam penjaminan mutu pendidikan. Terutama, telah melahirkan rujukan delapan standar pendidikan nasional, salah satunya UN," terang Sufyarma kepada Gatra.com, Rabu (4/12) di Padang.
 
Kendati ada wacana UN akan dihapus, menurut Guru Besar Manajemen Pendidikan UNP itu, UN bukan sekedar dilihat dari tesnya. Namun, baginya UN lebih mengajarkan peserta didik agar mau belajar lebih keras, sekaligus melakukan evaluasi secara berkelanjutan. Dalam artian, adanya UN untuk menjaga mutu pendidikan.
 
Selain itu, mantan anggota DPRD Sumbar itu mengaku pihaknya menanggapi positif wacana penghapusan UN. Lagi pula, penghapusan itu masih sekedar wacana, dan UN 2020 masih ada. Tapi, apabila UN nanti benar-benar dihapuskan, ia berpendapat Kemendikbud sudah melanggar Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
 
Sementara Wakil Rektor I, Yunia Wardi menambahkan, pemberian gelar Doktor HC kepada 'Sumando Rang Minang' itu, karena JK sudah berkomitmen mempertahankan kualitas pendidikan di Indonesia. Hal itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1980, dan Permenristekdikti Nomor 65 tahun 2016 tentang pemberian gelar doktor kehormatan.
 
Menurutnya, selama JK di pemerintahan sejak 1999 hingga 2019, telah berupaya meningkatkan mutu pendidikan. Misalnya, adanya perubahan kurikulum, mengimplementasikan ketentuan UUD 1945 dengan anggaran pendidikan 20 persen dari APBN, sebab JK meyakini mutu pendidikan sebagai jalan kemajuan Indonesia.
 
"Jadi jelas, tanpa pendidikan nasional yang bermutu tinggi, tidak akan mampu memiliki SDM unggul, yang akan menjadi lokomotif bagi Indonesia mencapai kemajuan, dan kompetitif dengan negara lain," pungkas Yunia.
180