Jakarta, Gatra.com - Dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2019, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihaknya mengamankan sedikitnya potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp63,9 triliun.
"Saya ingin melaporkan kalau biasanya KPK yang dimuat di media massa khususnya di bidang penindakan, kali ini kami melaporkan dari pencegahan. Itu berasal dari monitoring penyelenggaraan negara berupa tagihan-tagihan Rp34,7 triliun," ujar Agus dalam sambutannya pada peringatan Hakordia 2019 di Gedung Penunjang KPK, Senin (9/12).
Kemudian kegiatan koordinasi supervisi sebesar Rp29 triliun dan penyelematan keuangan negara dari gratifikasi berupa barang atau jasa senilai Rp159 miliar.
Menurut Agus, salah satu hal yang kerap dikeluhkan pengusaha yakni masalah perizinan. Persoalan ini memerlukan koordinasi dan supervisi yang lebih kuat karena KPK menyadari pemerintah mengeluarkan kebijakan salah satunya mendorong Online Single Submission (OSS).
"Nah, dalam waktu yang sama sebetulnya PTSP di daerah sudah mebcapai 60%. Nah, menyinkronkan OSS dan PTSP [Pelayanan Terpadu Satu Pintu] ini juga satu agenda sendiri yang cukup besar. Oleh karena itu, kami sangat berharap pengawasan terhadap sinkronisasi agar lebih diintensifkan supaya temen di daerah tidak mendapat beban tambahan," katanya.