Home Hukum Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Malaysia-Medan-Jakarta

Polisi Tangkap Sindikat Narkoba Malaysia-Medan-Jakarta

Jakarta, Gatra.com - Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba sindikat internasioanl jaringan Malaysia-Medan-Jakarta. Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 37 kg narkotika jenis sabu.

Polisi juga menangkap empat orang tersangka. Keempatnya merupakan lagi-laki yang berinisial RY (23), AL (23), ZL (37) dan BM (28). Mereka ditangkap pada Kamis  lalu(5/12).

"Sekitar dua minggu melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap satu pelaku dulu, inisial RY. RY ditangkap di pelabuhan di Sumatera Utara," ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Argo Yuwono di Baresktrim Polri, Senin (9/12).

Argo menambahkan modus yang digunakan para pelaku dengan metode ship to ship. Narkoba tersebut diambil oleh pelaku di tengah laut.

"Jadi tiga orang ini (AL, ZL, BM) dan ada tersangka tiga mengambil ke Malaysia menggunakan sampan. Padalah ombak tidak menentu, yang bersangkutan masih berani. Pertemuannya di tengah laut dan itu ada kode berupa sorotan senter, sudah ada komunikasi sandinya seperti apa," imbuhnya.

Setelah dilakukan interogasi kepada RY, malam harinya, tiga tersangka lainnya berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Sarang, Sumatera Utara. Saat ditangkap barang bukti sabu disimpan di tas ransel, kardus, dan karung berwarna putih.

Wadir Tindak Pidana Bareskrim Polri, Kombes Pol. Krisno Halomoan Siregar mengungkapkan bahwa RY adalah pengendali sindikat ini. 

"RY menyediakan transportasi dan membayar ketiga temannya. Sampai sejauh ini mereka mengaku belum dibayar tapi masih didalami karena biasanya pengakuan tersangka biasanga untuk menguntungkan dirinya," kata Krisno.

Krisno menambahkan selain menemukan sabu, pihaknya juga menemukan 150 butir pil yang diduga narkotika jenis pil Yaba. Pil jenis ini biasanya sering ditemukan di negara Indo-Cina seperti Kamboja, Thailand, Vietnam dan Myanmar. Polisi masih mendalami maksud dari pengiriman pil itu.

"Apakah untuk dikonsumsi oleh mereka, pesanan khusus, atau untuk dilepas di pasar. Kita belum tahu, kita masih dalami," ujarnya.

Akibat perbuatannya para pelaku disangkakan dengan pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam dengan hukuman mati.

238

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR