Home Ekonomi Kemendag-Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Rp15 Miliar

Kemendag-Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Rp15 Miliar

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan memusnahkan barang sitaan di luar wilayah kepabeanan (post border) yang dikumpulkan sejak Juli 2019 hingga pertengahan Desember 2019. Pemusnahan dilaksanakan di Halaman Parkir Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (18/12).

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan barang-barang sitaan tersebut tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pada dasarnya di sini barang-barang yang tidak sesuai standar nasional kita akan karena ini berkaitan dengam faktor safety (keamanan)," katanya kepada awak media di kantornya, Rabu (18/12).

Agus menjelaskan masuknya barang-barang tersebut akan merugikan pelaku usaha yang telah memenuhi standarnya maupun konsumen.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag, Very Anggrijono mengatakan barang-barang tersebut dimusnahkan karena tidak mencantumkan label SNI dan atau Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

"Proses penyidikan itu penegakan hukum boleh, tapi kan itu alternatif terakhir. Nah kita coba lakukan secara persuasif melakukan sanksi administratif. Administratif itu penarikan barang kemudian pemusnahan," jelasnya.

Very menegaskan menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha yang melanggar dapat dikenakan sanksi pidana denda hingga Rp5 Miliar dan pidana penjara hingga 5 tahun.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menyebut pelakunya kebanyakan merupakan importir yang belum memiliki izin ketika barang sampai di Indonesia. Mayoritas barang sitaan berasal dari Cina.


Dikatakan, pemerintah sudah memberikan kesempatan untuk memberikan kemudahan pemasukan dan pengeluaran barang melalui kebijakan pengawasan post border yang telah diberlakukan sejak Februari 2018 silam. Adapun kewenangan pengawasan beralih dari Bea Cukai ke Kemendag.

Disebutkan, ada sebanyak 2.340 HS (kode unit barang) dari 4.010 HS yang dibatasi atau dilarang pemasukkan atau pengeluarannya diawasi melalui mekanisme post border.

"Sebenarnya ini kan keleluasaan atau kelonggaran yang diberikan pemerintah yang disalahgunakan, yaitu yang tadinya kita percaya dengan mereka pada saat mereka mengimpor, itu izinnya sudah ada. Ternyata mereka manfaatkan dengan cara mereka nyelonong saja. Ya sudah, itu ketahuan kita, ya kita tangkap," katanya.

Berikut ini daftar barang-barang yang dimusnahkan :

- Luminer sejumlah 4.727 buah

- Pompa air sejumlah 443 buah

- Produk Kehutanan seperti wallpaper sejumlah 600 karton

- Meja kayu sejumlah 8 buah

- Kertas saring kopi sejumlah 300 dus

- Roll paper 16 box

- Termolight paper sejumlah kurang lebih 2.036 kilogram (kg)

- Perkakas tangan berupa cangkul lipat sejumlah 388 buah

- Tepung sejumlah 200 kg

- Kabel sejumlah 3 drum

- Mesin pendingin sejumlah 2 buah

- Pakaian bekas sejumlah 550 bal

- Kain printing sejumlah 10 roll

- Ban dalam sejumlah 167 buah

- Saklar sejumlah 11.816 buah

- Sepatu pengaman sejumlah 71 buah

- Mainan anak sejumlah 310 buah

- Gula kristal putih sejumlah 1 ton

- Meter air sejumlah 360 buah

- Regulator tekanan sejumlah 750 buah

- Baja toko bangunan sejumlah 480 buah

- Sepeda sejumlah 9 buah

158

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR