Home Hukum Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Pinjaman Online Ilegal

Polisi Tangkap 2 Buronan Kasus Pinjaman Online Ilegal

Jakarta, Gatra.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara (Polres Jakut) menangkap dua buronan yang merupakan tersangka kasus pinjaman daring (online) ilegal yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Mereka ditangkap di Batam Center, kawasan pusat perbelanjaan sekaligus pelabuhan penyeberangan menuju Singapura," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Budhi Herdi di Mapolres Jakut, Jumat (27/12).

Baca juga: Kembali Temukan 133 P2P Lending Ilegal,Satgas Gencar Edukasi

Kapolres menjelaskan, penangkapan itu melalui kerja sama dengan Polres Belerang, Kepulauan Riau. Awalnya, berdasarkan penyidikan Polres Jakarta Utara, dua tersangka itu diduga berada di wilayah Batam.

Dua tersangka itu yakni pria inisial DX (38) dan perempuan FQ (35), keduanya warga negara Cina. FQ merupakan direktur utama dan DX sebagai wakil direktur di PT Barracuda Fintech (BR).

Polres Jakarta Utara mengungkap perusahaan ilegal fintech atau pinjaman online bernama PT Vega Data (VD) dan PT Barracuda Fintech (BR) beralamat di Kompleks Ruko Pluit Nomor 77-79, Jalan Pluit Indah Raya, Penjariangan, Jakarta Utara.

Baca juga: OJK Pastikan 'Incash' Fintech Ilegal

Antara melansir bahwa polisi menetapkan lima tersangka, tiga warga negara Cina dan dua warga negara Indonesia. Tiga di antaranya telah ditahan sebelumnya yakni Mr Li seorang warga negara Cina sebagai pimpinan perusahaan.

Adapun DS bertindak sebagai debt collector atau penagih utang yang mengancam korbannya dengan penyebaran fitnah kepada orang-orang terdekat korban. Seangkan AR berperan sebagai supervisor dari perusahaan pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1310

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR