Home Hukum MK Tolak KPI Jadi Pemohon UU Pilkada Terkait Frasa Kawin

MK Tolak KPI Jadi Pemohon UU Pilkada Terkait Frasa Kawin

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Dian Kartikasari menyayangkan sikap hakim-hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak KPI sebagai pemohon dalam pengajuan judicial review terkait frasa "sudah/pernah kawin" yang termaktub di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 (UU Pilkada). 

Pada 12 November 2019 silam, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) secara resmi mengajukan judicial review mengenai perkara tersebut. Sementara hasil dari putusan MK hari ini menolak mengabulkan pengajuan pemohon. 

"Kami menyayangkan MK memisahkan antara perjuangan hak perempuan dengan perjuangan kepemiliuan dan demokrasi," kata Dian usai persidangan di Gedung MK, Jakarta (29/1).

MK, sambung Dian, menolak KPI sebagai pemohon karena menganggap bahwa KPI berjuang untuk urusan hak-hak perempuan belaka, sedangkan perkara ini dianggap hanya berurusan dengan administrasi kepemiluan yang dianggap tidak ada urusannya dengan perempuan. 

"Padahal di dalam urusan itu terdapat juga urusan perkawinan anak yang selama ini diperjuangkan oleh KPI," tambahnya. 

Menurut Dian, seorang anak di bawah umur belum mampu untuk menentukan arah politiknya, karena mereka sedang menyibukkan diri dengan menata hidupnya sendiri. Sehingga frasa "sudah/pernah kawin" tidak relevan dengan realitas kepemiluan. 

171

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR