Jakarta, Gatra.com - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Adib Zen, mengharapkan Zulkifli Hasan (Zulhas) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/2), dalam kasus korupsi revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
"Sebagai warga negara yang baik, di panggilan aparat penegak hukum pasti ada dasarnya. Ya sebagai warga negara yang baik, seharusnya beliau hadir," kata Adib, Rabu malam (5/2).
Zulhas diharapkan memenuhi panggilan demi menjaga citra partai karena sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama, sehingga tim penyidik komisi antirasuah melayangkan panggilan kedua untuk hadir pada Kamis ini.
Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus yang membelit korporasi, PT Palma, sebagai tersangka. Adib meminta, agar kasus yang telah menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, ini tidak dikait-kaitkan dengan partai.
Pendukung Asman Abnur itu lebih jauh menyampaikan bahwa pemanggilan ini jangan dikaitkan dengan partai karen ini terkait jabatan yang bersangkutan selaku Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup periode 2009-2014. "Itu yang merupakan jabatan personal beliau, bukan jabatan yang ditempatkan oleh partai, sehingga tidak ada kaitan dengan partai," ujarnya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, pihaknya telah memanggil ulang Zulhas untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (6/2).
"Tanggal 30 Januari 2020, kami telah menyerahkan surat panggilan untuk Pak Zulkifli Hasan sebagai saksi. Saya kira surat panggilan itu sudah kami dilayangkan. Tanda terimanya sudah cukup, kita tunggu besok," ucap Ali Fikri dilansir Antara.
KPK awalnya memanggil Zulhas untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (16/1) lalu, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan suratnya tidak sampai atau tidak menerima panggilan.
"Untuk yang ini [pemanggilan kedua] kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya kami punya dokumennya, itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," kata Ali.
Ia pun mengharapkan Zulhas dapat memenuhi panggilan kedua dari lembaganya. "Bagaimana pun juga keterangannya sangat penting dibutuhkan karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan rangkaian perbuatan kemudian rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini," ujar Ali.
Soal kasus ini, Zulhas usai menjalani pemeriksaan di KPK untuk tersangka Annas dan Gulat Manurung, mengatakan, mengajukan perubahan tata ruang merupakan kewenangan gubernur. Namun pengajuannya hanya boleh dilakukan 5 tahun sekali.
Pengajuan tersebut kemudian didisposisikan kepada dirjen yang bersangkutan, namun dirjen tersebut tidak pernah mengembalikan atau memberikan catatan. "Jadi belum sampai ke saya," ujarnya.