Home Politik Penebangan Ratusan Pohon di Monas Harus Sesuai SOP

Penebangan Ratusan Pohon di Monas Harus Sesuai SOP

Jakarta, Gatra.com - Tim Asistensi Bidang Lingkungan Hidup, Komisi Pengarah Medan Merdeka tengah menyelidiki dampak yang ditimbulkan dari proyek revitalisasi Monas, yang dilaksanakan Pemprov DKI. Proyek tersebut telah mengorbankan 191 pohon untuk ditebang.

Anggota Tim Asistensi Bidang Lingkungan Hidup, Prof. Bambang Hero Saharjo mengatakan, ada Standar Operational Procedure (SOP) yang harus dilakukan Pemprov DKI sebelum menebang ratusan pohon itu. Apalagi, Monas merupakan cagar alam budaya yang harus dipertimbangkan sebelum keputusan untuk revitalisasi itu dilaksanakan.

Bambang mengatakan, SOP tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 25 Tahun 1995 tentang  Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Di Wilayah Daerah Khusus Ibukota.

“Kegiatan kalau punya indikasi terjadi sesuatu di situ, maka harus dilakukan kajian kelayakan bahkan sampai dengan AMDAL,” kata Bambang saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta, Rabu (26/2).

Bambang mengatakan, meski Pemprov DKI mengakui telah menempuh prosedur tersebut. Namun, tak menjelaskan apakah prosedur termasuk perizinan revitalisasi diajukan Pemprov sebelum atau sesudah ratusan pohon ditebang.

Ahli lingkungan hidup dari IPB itu menyebut sebelumnya Komisi Pengarah telah mengizinkan dilaksanakannya proyek revitalisasi dengan syarat. Tim Komisi akan terus memantau apakah syarat tersebut dipenuhi Pemprov DKI.

“Itu yang kami dapat lakukan untuk memastikan [persyaratan] itu. Apakah memang sudah dijalankan atau tidak,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah, mengatakan pohon-pohon yang ditebang sebagai imbas dari revitalisasi Monas akan ditanam kembali. Rencananya, ada 573 pohon yang akan ditanam.

Saefullah mengatakan, jumlah pohon pengganti tersebut ditentukan berdasarkan hasil perhitungan. Menurut aturan, setiap 1 pohon yang ditebang digantikan dengan penanaman 3 pohon.

 

 

75

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR