Home Kebencanaan MUI Imbau Salat Jumat Dihentikan Dahulu, Ini Penjelasannya

MUI Imbau Salat Jumat Dihentikan Dahulu, Ini Penjelasannya

Jakarta, Gatra.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau agar pelaksanaan ibadah salat Jumat di masjid dihentikan sementara untuk mencegah penyebaran penyakit Covid-19 semakin meluas. Hal itu disampaikan oleh Deputi Pengembangan Pemuda MUI, Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers yang digelar di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hari ini.

Niam, sapaannya, menyebut pemberhentian sementara salat Jumat hanya untuk kawasan yang ditandai sebagai zona merah atau kawasan yang memiliki tingkat penyebaran Covid-19 sangat tinggi dan tak terkendali. Hal itu berlaku tak hanya pada salat Jumat, tetapi juga acara keagamaan lainnya yang membutuhkan kehadiran orang banyak dalam satu tempat.

"Ketika di kawasan yang wabah virus Covid-19 tak terkendali, maka penyelenggaraan salat Jumat dan ibadah yang sifatnya masif ini bisa dihentikan sementara waktu sampai kondisi normal," kata Niam dikutip Gatra.com dari live streaming BNPB, Kamis (19/3).

Baca jugaCegah Corona, Jokowi Minta Kegiatan Keagamaan Dievaluasi

Namun, lanjutnya, jika berada di kawasan berzona hijau atau kawasan dengan tingkat penularannya terkendali, maka pelaksanaan ibadah berjamaah dilakukan seperti biasanya. Niam mengimbau orang yang beribadah ke masjid tetap harus menjaga kesehatan.

Niam juga menjelaskan bahwa setiap orang ha rus bertanggung jawab untuk mencegah peredaran penyakit Covid-19. Tak hanya pada acara keagamaan, Niam berpendapat aktivitas lain juga patut dikontrol agar tak menimbulkan kepanikan dalam mayarakat.

"Ini bagian dari tugas keagamaan, jangan sampai kemudian kita menyebabkan kepanikan. Waspada penting, tetapi aktivitas yang menyebabkan kepanikan dengan cara memborong sembako, masker, menyebarkan info terkait Covid-19 dan menyebabkan ketakutan tapi itu hoaks, itu adalah hukumnya haram," pungkas dia.

Terkait kawasan dengan zona merah dan hijau, masyarakat bisa melihatnya di beberapa situs yang dibuat pemerintah daerah masing-masing, seperti https://corona.jakarta.go.id/peta untuk DKI Jakarta, https://pikobar.jabarprov.go.id untuk Jawa Barat, dan https://corona.jatengprov.go.id untuk Jawa Tengah.

Masyarakat juga bisa mengecek secara berkala informasi terkait perkembangan Covid-19 dari Kementerian Kesehatan di https://covid19.kemkes.go.id.

377