Home Kebencanaan Banyumas Perpanjang Penutupan Objek Wisata Hingga 30 Juni

Banyumas Perpanjang Penutupan Objek Wisata Hingga 30 Juni

Banyumas, Gatra.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas, Jawa Tengah kembali memperpanjang masa penutupan sementara sektor pariwisata dan ekonomi kreatif hingga 30 Juni 2020. 

Keputusan itu berlaku untuk objek wisata milik pemerintah, swasta, desa wisata, tempat hiburan umum serta pusat kebugaran.

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Dinporabudpar) Kabupaten Banyumas, Asis Kusumandani mengatakan, Pemkab Banyumas memutuskan untuk memperpanjang masa peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan Covid-19 untuk ketiga kalinya melalui surat edaran nomor 440/2243/2020. 

Sebelumnya, Pemkab mengeluarkan surat edaran nomor 440/1473/2020 tanggal 24 Maret 2020 dengan masa penutupan sementara berakhir 8 April 2020 lalu ditambah hingga 29 Mei 2020.

"Itu mengikuti masa perpanjangan tanggap darurat Kabupaten Banyumas. Aturan masih sama seperti edaran sebelumnya. Hotel, rumah makan masih boleh buka dengan protokoler kesehatan. Objek wisata dan tempat hiburan tutup total," katanya, saat dihubungi, Jumat (29/5) .

Asis mengatakan, pihaknya akan menutup objek wisata yang tetap nekat beroperasi. Sebab, dari hasil konferensi video dengan instansi kedinasan pariwisata se Provinsi Jawa Tengah, Kamis (28/5) lalu, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi Jawa Tengah meminta pengelola untuk melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi kenormalan baru.

Salah satunya yaitu melakukan simulasi saat membuka objek dan destinasi wisata. Selain itu, setiap pengelola juga wajib menyiapkan standar operasional prosedur sesuai protokol kesehatan.

"SOP wajib, satu pada saat antri tiket harus ada jaga jarak. Cuci tangan dan hand sanitizer itu wajib. Kemudian pintu masuk dan keluar itu berbeda. Itu contohnya," jelasnya.

Asis menjelaskan, dalam surat edaran tersebut pemilik atau pengelola obyek wisata, desa wisata, usaha hiburan umum, pusat kebugaran dan gelanggang olah raga diminta untuk menutup sementara kegiatan pelayanan terhadap pengunjung.

Sedangkan hotel hanya dibolehkan untuk menginap dan restoran di hotel hanya untuk makan tamu. Hotel juga harus melaksanakan prosedur dari Kemenkes, serta memberikan laporan tentang kunjungan hotel kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Banyumas.

Sementara rumah makan atau restoran wajib menyediakan cuci tangan dengan sabun di air mengalir, mengatur tempat duduk minimal dengan jarak 1,8 m. Pelayan juga diwajibkan menggunakan masker.

242

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR