Home Hukum Berantas Trafficking Dirkrimum Polda Kepri Raih Penghargaan

Berantas Trafficking Dirkrimum Polda Kepri Raih Penghargaan

Batam, Gatra.com - Ribuan personil Polri mendapat penghargaan dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 74. Salah satu catatan prestasi Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) yang ditorehkan di tahun 2020 adalah pengungkapan perdagangan dan perbudakan manusia diatas kapal Tiongkok oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri,

Kombes Pol Arie Dharmanto sebagai pimpinan di kesatuan tersebut pun menerima piagam penghargaan dari Plt Gubernur Kepri, Isdianto. Penghargaan diberikan kepada kesatuannya atas keberhasilannya mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap WNI di Kapal Ikan Berbendera Tiongkok.

"Terima kasih kepada bapak Plt Gubernur Kepri atas penghargaan yang diberikan. Penghargaan ini akan semakin memicu kerja keras jajaran Ditreskrimum Polda Kepri untuk semakin memberikan rasa aman kepada masyarakat," ucap Arie.

Lebih lanjut, Arie cerita, saat bertugas di Bareskrim Polri. Ia yang saat itu masih perwira menengah berpangkat AKP menjabat sebagai Kepala Unit Anti Perdagangan Manusia, pernah mengungkap kasus perbudakan dalam industri perikanan laut di Filiphina.

Dalam pengungkapan tersebut, dua warga negara Indonesia dan lima warga Thailand berhasil ditangkap Arie bersama jajarannya. Mereka adalah para tersangka pertama yang ditahan sejak kasus itu diungkap The Associated Press dalam sebuah laporan dua bulan lalu.

Arie Dharmanto mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menanyai lebih dari 50 nelayan asing dari Myanmar dan Kamboja serta 16 saksi, termasuk pegawai perusahaan dan petugas imigrasi dan pelabuhan di sana.

Terbaru, kasus WNI yang terjun dari Kapal ikan asal Tiongkok Lu Qing Yuanyu 901, Reynalfi (22 Tahun) asal Medan, Sumatera Utara dan Andri Juniansyah (30 Tahun) asal Sumbawa, NTB, Jumat (5/6) di Kabupaten Karimun, Kepri.

Setelah ditelusuri oleh Ditreskrimum Polda Kepri, ternyata keduanya merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh sebuah korporasi pelayaran di Jawa Tengah. Kedua korban masuk perangkap sindikat bermodus janjikan pekerjaan dengan gaji besar di luar negri.

Pimpinan PT. Mandiri Tunggal Bahari diduga sebagai pelaku rekrutmen Anak Buah Kapal (ABK) yang tidak memiliki ijin berhasil diringkus, kasus ini melibatkan sebuah korporasi di Singapura. Direktur dan Komisaris perusahaan pelayaran tersebut juga telah resmi ditahan oleh Polda Jawa Tengah.

Pada kasus perekrutan dan penempatan pekerja migran indonesia illegal, dengan barang bukti sejumlah dokument pelayaran Basic Sefty Traning (BST) palsu, polisi berhasil mengamankan 12 orang tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum.

363