Home Hukum Sindikat Curanmor Lintas Daerah Diciduk Polres Cimahi

Sindikat Curanmor Lintas Daerah Diciduk Polres Cimahi

Cimahi, Gatra.com - Kepolisian Resor Cimahi (Polres Cimahi) berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor roda dua yang dioperasikan lintas daerah meliputi Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. 

Polisi menciduk 10 tersangka dengan rincian, 2 orang sebagai pemetik, 7 orang joki atau pengantar batang hasil curian, dan 1 orang penadah. Dari 10 orang pelaku itu, ada 36 unit sepeda motor berbagai merek diamankan sebagai barang bukti. 

Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana mengatakan sindikat tersebut terungkap setelah penangkapan dua orang tersangka pelaku pencurian sepeda motor bernama Novri (26) dan Obeng (37) di kawasan Cibereum, Kota Cimahi, pada 10 Juli 2020.

Dari keterangan tersangka, kedua orang tersebut telah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 100 lebih tempat kejadian (TKP). Setiap minggunya, mereka berhasil menggasak kendaraan sebanyak 5 unit. 

"Kedua tersangka itu merupakan warga Cianjur yang sengaja tinggal di Cimahi untuk melakukan Ranmor. Kasus ini lalu kita kembangkan sehingga berhasil menangkap 7 joki dan 1 orang penadah," ujar Yoris dalam gelar perkara, di Polres Cimahi, Jumat (17/7). 

Menurut Yoris, pelaku menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu memilih lokasi pencurian. Setelah ditetapkan, pelaku membongkar dan merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan mata kunci Astag Leter T. 

Setelah menggasak sepeda motor, hasil curiannya dikirim oleh joki ke kawasan Cidaun, Kabupaten Cianjur. 

"10 tersangka iniu diancam pasal 363 junto 480 KUHP dengan hukuman kurungan penjara selama 4-7 tahun," katanya.

356

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR