Home Hukum Jual SPG Rokok Anak-anak, Mucikari di Padang Diciduk

Jual SPG Rokok Anak-anak, Mucikari di Padang Diciduk

Padang, Gatra.com - Kendati di tengah pandemi Covid-19, prostitusi di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) terus menggeliat. Padahal, pemerintah sudah mengimbau agar masyarakat tetap di rumah dan menjaga jarak aman.

Terbukti, Ditreskrimum Polda Sumbar kembali berhasil mengungkapkan kasus prostitusi di bawah umur. Dua SPG rokok, yakni inisial B (16) dan TFP (19) tertangkap basah di kamar Axana Hotel, Jalan Bundo Kanduang, Padang Barat Sabtu (18/7) lalu usai melayani lelaki hidung loreng.

"Menyita barang bukti Rp1 juta, dua unit telepon genggam, dan kunci kamar hotel nomor 329 dan 340," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Jumat (24/7).

Dikatakan Satake, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima dari aduan masyarakat maraknya prostitusi online di hotel. Setelah tim melakukan penggerebekan, diketahui dua wanita di bawah umur itu dijual Rp800 ribu sekali kencan, dan tarifnya Rp1.900 ribu bila untuk seharian.

"Kita juga berhasil meringkus mucikari berinisial DEP (26). Setelah diintrogasi petugas, DEP mengaku mendapatkan imbalan Rp200 untuk sekali transaksi," tambah Satake.

Sementara Panit I Subdit IV PPA Direskrimum Polda Sumbar, Ipda Doni Rahmadian menegaskan, tersangka mucikari dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman bagi tersangka, maksimal 15 tahun penjara. Sementara kedua wanita di bawah umur itu telah kita kirim ke panti rehabilitasi Andam Dewi, Kabupaten Solok," tukasnya.

1313