Home Hukum Ketua Wadah Pegawai KPK Disanksi Ringan oleh Dewas

Ketua Wadah Pegawai KPK Disanksi Ringan oleh Dewas

Jakarta, Gatra.com - Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap, mendapatakan sanksi ringan, yakni Surat Peringatan (SP) 1 tertulis oleh Dewan Pengawas (Dewas) dalam sidang putusan perkara etik yang digelar di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/9).

Yudi mengatakan bahwa bagi WP KPK, yang penting adalah pembelaan yang dilakukan olehnya berhasil dan Kompol Rossa Purbo Bekti masih tetap bekerja di KPK.

"Tadi saya sudah mendengar putusan terhadap saya, yaitu mendapatkan saknsi ringan dengan SP1 tertulis. Saya sudah menyampaikan saya menerimana itu," katanya.

Yudi menegaskan, sanksi yang diterimanya merupakan suatu konsekuensi logis dan risiko karena adanya laporan dari rekannya sendiri di KPK.

"Bagi saya, itu tidak jadi masalah dan ini tidak menyurutkan perjuangan kami untuk terus membela pegawai KPK. Kami juga terima kasih Bapak Ibu Dewas juga telah menuntaskan perkara ini, sehingga kita lebih fokus ke kegiatan yang lainnya," ujar dia.

Yudi Purnomo sebelumnya dilaporkan melakukan dugaan penyebaran informasi tidak benar dan melanggar kode etik dan pedoman perilaku "Integritas" pada Pasal 4 Ayat (1) huruf o Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. Yudi dianggap melanggar pasal tersebut karena memberitakan terkait pemberhentian Kompol Rossa Purbo Bekti pada 5 Februari 2020.

Ketua WP KPK itu beralasan membela dan menyampaikan aspirasi pegawai sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga WP KPK, apalagi status Rossa Purbo Bekti adalah anggota WP KPK.

152