Home Hukum HGU Berakhir, Komisi D DPRD Asahan akan Panggil PTPN III

HGU Berakhir, Komisi D DPRD Asahan akan Panggil PTPN III

Asahan, Gatra.com - Komisi D DPRD Asahan akan memanggil General Manager (GM) PTPN III Distrik Asahan, Sumatera Utara terkait berakhirnya izin HGU  sejumlah areal perkebunannya. 

Ketua Komisi D DPRD Asahan, Irwansyah Siagian mengatakan, pemanggilan pihak manajemen perusahaan milik negara itu hanya untuk mendapat penjelasan soal adanya dugaan izin HGU sejumlah lahannya yang sudah lima belas tahun berakhir, namun belum diperpanjang. 

"Kita akan panggil hanya untuk meminta penjelasan tentang soal itu saja. Karena kita baca dibeberapa media massa, sejumlah HGU perkebunannya disebutkan telah berakhir," ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/10). 

PTPN III Distrik Asahan akan dipanggil untuk dimintai penjelasan mengapa hingga lima belas tahun HGU dari sejumlah perkebunannya telah berakhir  dan sampai saat ini belum diperpanjang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, HGU bisa berakhir karena memang tidak diperpanjang, atau karena menyalahi aturan tentang tata ruang wilayah. 

"Ya kita heran saja kenapa sampai lima belas tahun berakhir, HGU-nya belum diperpanjang.Apa masalahnya," katanya. 

Sementara itu  secara terpisah, Kepala Seksi Penanganan masalah Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kabupaten Asahan, Samudera mengatakan, BPN sedang melakukan survey lapangan terhadap sejumlah areal perkebunan milik PTPN III Distrik Asahan. 

Dia mengakui, sejumlah HGU dari areal perkebunan milik BUMN tersebut sudah berakhir. 

"Soal apakah mereka sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin HGU, saya tidak tahu pasti," jawabnya kepada wartawan. 

Namun dia menegaskan, karena PTPN III merupakan bagian dari aset negara, maka meski HGU perkebunan perusahaan ini telah berakhir namun secara serta merta areal perkebunan perusahaan ini tidak disita. Karena ini menyangkut aset negara, ada perlakukan khusus untuk perusahaan milik negara tersebut. 

"Kalau pun misalnya tidak diperpanjang lagi, maka nanti tergantung keputusan Menteri," jawabnya. 

682

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR