Home Ekonomi 6.000 KK di Muara Enim Bergantung dari Tambang Ilegal

6.000 KK di Muara Enim Bergantung dari Tambang Ilegal

Palembang, Gatra.com - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muara Enim Masito menyebutkan sedikitnya ada 6.000 Kepala Keluarga (KK) yang menggantungkan hidupnya pada tambang rakyat atau ilegal. Jumlah tersebut berada di dua kecamatan yakni Semende dan Lawang Kidul.

Menurut Masito, ramainya warga yang melakukan aktifitas penggalian karena wilayahnya memang banyak memiliki batubara. Mereka mengambilnya untuk bertahan hidup selama puluhan tahun.

“Memang, itu wilayahnya berada di area IUP (Izin Usaha Pertambangan) PTBA, namun lahannya punya masyarakat. Sebab, tak semua lahan dibebaskan, jadi masyarakat mengelola sendiri,” ujarnya, pada Rabu (4/11).

Masito mengungkapkan beberapa pekan lalu ini telah terjadi kecelakaan di lokasi tambang ilegal yang menyebabkan 11 korban jiwa di wilayahnya. Sejauh ini, tambang batubara tersebut rencananya akan diakomodir, bukan ditutup.

Karena itu, DPRD kabupaten setempat telah melakukan audiensi dengan asosiasi pekerja tambang batubara di wilayahnya. Dalam audiensi itu, pihaknya menekankan sejumlah aspek.

“Mulai dari aspek sosial, ekonomi masyarakatnya, di mana mereka (pekerja tambang) sudah belasan tahun bekerja, bahkan puluhan tahun. Kami ingin masyarakat bisa melakukan aktifitas penambangan kembali melalui beberapa aturan,” jelasnya.

Pihaknya pun menyampaikan solusi terkait hal tersebut, dengan mengajukan legalitas tambang rakyat ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) supaya tambang rakyat ikut diakomodir.

Dia menambahkan, melalui cara itu secara langsung tambang rakyat menghidupi perekonomian sekitar tambang. Selain itu, aktifitas ekonomi pun dapat berjalan lewat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sekitar wilayah tambang.

“Kami berharap bisa ada sejenis kemitraan dengan pemilik IUP supaya legal. Itu juga dapat menarik pendapatan daerah,” katanya.

Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru berharap Pemerintah Pusat dapat mengakomodir tambang rakyat dalam rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan Undang-Undang (UU) Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Ia menilai legalisasi tambang rakyat sangat diperlukan. Ini menyusul di Bumi Sriwijaya terdapat dua tambang rakyat seperti minyak di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan batubara di Kabupaten Muara Enim.
“Sebagai pimpinan daerah di sini (Provinsi Sumsel), saya juga memikirkan rakyat, kalau ada legal standingnya nanti akan kita atur,” katanya.

840

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR