Home Hukum Sikap Muhammadiyah Terhadap Tewasnya 6 Laskar FPI

Sikap Muhammadiyah Terhadap Tewasnya 6 Laskar FPI

Yogyakarta, Gatra.com- Muhammadiyah mengkritisi pernyataan kepolisian tentang penembakan anggota FPI yang menyatakan bahwa petugas kepolisian tengah melakukan penyelidikan terkait informasi pengerahan masa terhadap pemanggilan Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurut Muhammadiyah, kepolisian perlu mengevaluasi SOP secara terbuka dan transparan kepada publik.

Akan lebih baik bila disertai penyerahan seluruh dokumen kepada Komnas HAM atau Tim Independen ditimbang apakah penerapan prosedur penyelidikan yang dilakukan tim dari Polda Metro Jaya itu sudah benar, tepat dan terukur sesuai SOP yang berlaku dalam penugasan semacam itu.

"Dengan diketahuinya bahwa anggota kepolisian yang terlibat peristiwa itu dalam keadaan operasi tertutup atau tanpa seragam dan tanda pengenal maka perlu dijelaskan jenis kegiatan itu masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelejen yang diluar proses penegakan hukum yang benar," kata Trisno Raharjo, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, saat jumpa pers di Yogyakarta, 08/12.

Perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi intelejen menjadi penting untuk bisa menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara ini sekaligus untuk mengukur kejelasan hasil pengamatan intelejen yang diperoleh oleh kepolisian.

Merujuk pada peristiwa penembakan dimaksud, perlu diadakan evaluasi terhadap pola penanganan penggunaan senjata api oleh pihak kepolisian dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). "Sangat disayangkan seolah tidak terdapat upaya-upaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pengolahan dan pengamanan TKP," katanya.

Apabila pada peristiwa kemarin polisi sedang melaksanakan penyelidikan, seharusnya mengikuti prosedur dalam penyelidikan. Bila mendapatkan hambatan dalam bentuk kekerasan, maka penyelidik melaporkan kejadian tersebut, dan sesuai prosesur melakukan pengamanan TKP. "Sehingga peristiwa tersebut menjadi langkah awal pembuktian adanya tindak pidana penyerangan terhadap petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas," katanya.

"Peristiwa ini telah mengabaikan prinsip penanganan perkara sehingga diperlukan pemeriksaan terhadap 6 petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan beserta atasan yang bertanggung jawab." katanya. Pemeriksaan terhadap petugas kepolisian tersebut menjadi jelas maksud dari adanya penyerangan dan batasan yang dibenarkan oleh hukum untuk mencegah serangan tersebut termasuk bila perlu melakukan beladiri.

"Penjelasan Kapolda Metro Jaya melalui media atas peristiwa itu menunjukkan sikap defensif dan sepihak dari Kepolisian yang mirip dan merupakan pengulangan terhadap berbagai persitiwa penembakan oleh pihak kepolisian terhadap pelaku yang dituduh sebagai pelaku tindak pidana dimasa lalu," katanya.

"Penetapan TKP dan Barang Bukti serta pemeriksaan saksi-saksi segera dilakukan oleh kepolisian yang berbeda divisi atau diambil alih oleh Mabes Polri dalam hal ini Bareskrim Polri. Apabila penggunaan kekerasan dengan senjata api dilakukan diluar prosedur yang telah ditetapkan maka pertanggung-jawaban hukum harus dilakukan tidak hanya secara etik tetapi juga secara hukum pidana, untuk disidangkan di pengadilan secara terbuka," katanya.

"Fakta adanya 6 anggota FPI yang meninggal akibat peristiwa ini, demi hukum perlu dilakukan otopsi dan olah TKP oleh tim Forensik Independen untuk mendapatkan keterangan ilmiah sebab kematian, waktu kematian dan arah peluru atau benda yang menyebabkan kematian," katanya.

Muhammadiyah juga menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian 6 anggota FPI oleh pihak kepolisian. "Hal ini menguatkan dugaan TNI turut diperankan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan yang berarti TNI telah keluar dari fungsi dan tugas utama TNI," katanya.

"Kami berharap masyarakat mendapatkan seluruh informasi sebagai perwujudan hak keterbukaan informasi terhadap segala proses yang dilakukan pihak kepolisian dalam menangani perkara ini dan tim yang telah bekerja dari Komnas HAM, begitu pula bila dibentuk Tim Independen oleh Presiden," katanya.

Muhammadiyah berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh upaya apapun guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama. "Sambil menanti langkah-langkah yang pasti dari semua yang berkepentingan dengan penegakan hukum," katanya.

801

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR