Home Hukum Sindikat Narkoba Oknum DPRD dari Golkar Diancam Hukuman Mati

Sindikat Narkoba Oknum DPRD dari Golkar Diancam Hukuman Mati

Palembang, Gatra.com- Anggota DPRD Palembang Fraksi Golkar, Doni yang tersandung kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar bersama 5 tersangka lainya dipastikan segera menjalani persidangan pada PN Klas 1 A khusus Palembang.

Itu ditandai dengan diterimanya berkas perkara oleh PN Palembang melalui petugas Registrasi Tindak Pidana Umum di PTSP PN Palembang yang diserahkan langsung Kasi tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Palembang Agung Ariek Kesuma didampingi Jaksa Indah Kumala Dewi, Ursula Dewi dan Satrio.

"Ada 6 Tersangka berkas terpisah, dengan jaksa penuntut yang berbeda kita limpahkan ke PN Klas 1 A khusus Palembang guna disidangkan dalam waktu dekat," terang Kasipidum Kejari Palembang Agung Arie Kusuma SH MH ditengah pelimpahan, Selasa (15/12).

Diketahui selain Doni, tersangka lainnya yakni Mulyadi, Ahmad Najmi Alamsyah, Joko dan Yati (istri Joko), ke 6 Tersangka ini menurut BNN merupakan pemain lama dalam peredaran narkoba.

Bahkan Doni adalah residivis lantaran pernah ditangkap karena kasus narkoba pada tahun 2012. Saat itu Doni masih mahasiswa. Penangkapan terhadap Doni berawal dari informasi masyarakat. Proses penyelidikan sudah dilakukan sejak lama hingga akhirnya Doni tertangkap.

Sebelumnya, tim gabungan BNN dan Polda Sumsel menggerebek sebuah ruko di Palembang sekitar pukul 08.00 WIB. Ada enam orang yang diamankan, salah satunya anggota DPRD Palembang, Doni, dari Fraksi Golkar.

Penangkapan dilakukan di Jalan Riau, 26 ilir, Ilir Barat I Palembang. Lokasi itu adalah tempat laundry yang terakhir diketahui milik Doni. Barang bukti yang diamankan 5 Kg sabu dan pil ekstasi. Atas perbuatan ke 6 tersangka dopastikan terancam hukuman mati atau seumur hidup.

1504

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR