Home Kesehatan Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia 1-14 Januari

Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia 1-14 Januari

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Indonesia resmi melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke seluruh wilayah Indonesia. Hal ini dikarenakan merebaknya virus Covid-19 strain baru yang pertama kali ditemukan di Inggris.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyatakan, bahwa berdasarkan Rapat Kabinet Terbatas yang dilaksanakan Senin (28/12), pemerintah memutuskan untuk menutup sementara seluruh pintu masuk ke Indonesia dari WNA. “Berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021,” kata Retno dalam konferensi pers.

Untuk WNA yang tiba di Indonesia pada hari ini (Senin, 28/12) sampai Kamis (31/12), kata Retno, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam addendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3/2020. Aturan itu mewajibkan WNA untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR di negera asal yang berlaku 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau eHAC internasional.

WNA yang bersangkutan wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR, bila negatif, maka harus melakukan karantina 5 hari sejak tanggal kedatangan. “Bila sudah 5 hari karantina dan dilakukan kembali tes RT-PCR dan hasilnya negatif, maka yang bersangkutan boleh meneruskan perjalanan,” kata Retno.

Sementara untuk WNI yang masih berada di luar negeri dan akan pulang, tetap diijinkan kembali ke Indonesia. Untuk para WNI yang masuk dari luar negeri, akan diberlakukan langkah-langkah yang sama dengan WNA yang masuk sesuai dengan Surat Edaran dari Satgas Penanganan Covid-19. “Mereka akan dikarantina di tempat yang disediakan pemerintah,” kata Retno lagi.

Retno menambahkan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia ini dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. “Tentunya dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” tutup Retno.

 

190