Home Hukum KPK: Pembelian Vaksin Covid-19 Jangan Langsung Jumlah Besar

KPK: Pembelian Vaksin Covid-19 Jangan Langsung Jumlah Besar

Jakarta, Gatra.com - Pengadaan vaksin Covid-19 yang berjumlah banyak membuat KPK merekomendasi agar pembelian tidak langsung dalam jumlah besar.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers Kinerja KPK Tahun 2020 di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (30/12)

"Pembelian vaksin dalam jumlah besar direkomendasikan untuk menunggu selesai hasil uji klinis tahap 3," kata Alex.

Selain itu KPK juga merekomendasikan pembelian vaksin harus mendapatkan pertimbangan dari Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, dan meminta pertimbangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun), LKPP, dan BPKP untuk membantu menganalisis draf kontrak pengadaan vaksin.

Sebelumnya menurut Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, pemerintah sudah memastikan bahwa jumlah kebutuhan dosis vaksin sebanyak 426 juta dosis vaksin seusai ketentuan WHO dapat dipenuhi.

"Sampai sekarang ada lima jalur pengadaan vaksin yang kita sudah tempuh. Empat di antaranya sifatnya bilateral dan satu sifatnya multilateral," ungkapnya.

Hingga saat ini, dari jalur bilateral, pemerintah telah menandatangani kontrak untuk 125 juta dosis vaksin dari Sinovac, Tiongkok, dengan opsi untuk menambah jumlah dengan tambahan 100 juta dosis vaksin lain dan 130 juta total dosis vaksin dari Novavax, Amerika.

Selain itu, pemerintah juga akan menandatangani kontrak dengan AstraZeneca, Inggris, untuk memperoleh hingga 100 juta dosis vaksin dan total 100 juta dosis lainnya yang juga akan didatangkan dari BioNTech-Pfizer, Jerman-Amerika.

83