Home Politik Baleg DPR: Belum Ada Jadwal Pembahasan RUU Pemilu

Baleg DPR: Belum Ada Jadwal Pembahasan RUU Pemilu

Pekanbaru, Gatra.com - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Abdul Wahid, menyebut hingga kini pihaknya belum melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Menurut Ketua DPW PKB Riau tersebut, RUU Pemilu termasuk draft regulasi yang akan dibahas oleh Baleg DPR RI. Kalau tidak ada halangan, Baleg akan membahas soal jadwal dalam waktu dekat. 

"Belum ada jadwal, mungkin akhir bulan baru dibahas soal jadwal," katanya singkat kepada Gatra.com, Kamis (7/1). 

RUU Pemilu sendiri merupakan aplikasi Komisi II DPR. Dalam RUU tersebut Komisi II juga menuangkan pelaksanaan pilkada. Hal ini dilakukan agar regulasi pemilu dan regulasi pilkada tidak tumpang tindih. Selama pelaksanaan pemilu dan pilkada diatur dengan regulasi terpisah. 

Adanya penggabungan dua aturan pelaksana pada RUU Pemilu, membuat RUU tersebut sangat dinantikan partai politik di daerah. Terlebih bagi daerah yang akan menggelar pilkada pada tahun 2022.

Jika nantinya RUU Pemilu rampung, regulasi ini akan berdampak dicabutnya sejumlah aturan yang terkait pemilu, seperti: UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

UU Nomor 8 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu Pilkada, dan UU nomor 6 tahun 2020 tentang penetapan perppu nomor 2 tahun 2020 tentang Pilkada.

Sementara itu pimpinan DPW PPP Riau, Mursini, menyebut hingga kini pihaknya menanti kejelasan aturan main pilkada 2022. Diketahui di Riau ada dua gelaran pilkada pada tahun 2022, termasuk pilkada Kota Pekanbaru dan pilkada Kabupaten Kampar. 

"Kita menunggu, kalau seandainya tidak mengalami penundaan, maka kita harus mulai melakukan kerja-kerja politik khususnya untuk dua wilayah itu. Kalau misalkan ditunda, berarti kerja kita lebih banyak bersifat internal," tandasnya. 

210

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR