Labuhanbatu, Gatra.com - JS (38), buronan yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu Utara (Labura), Sumut, tidak berkutik setelah kedua tangannya diborgol Satres Narkoba Polres setempat, yang hendak kabur Sabtu (23/1).
Tersangka warga Dusun VI Hidup Baru, Desa Kuala Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura, itu tidak hanya menyediakan barang haram (sabu) saja, melainkan menjadikan tempat tinggalnya untuk pesta narkotika. Ia diringkus di seputaran jalan Stasiun Kereta Api Kelurahan Aek Kanopan, akan melarikan diri ke daerah lain.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, saat gelar perkara, Senin (25/1) menerangkan, sekitar seminggu lalu, Tim Sat Narkoba menggerebek rumah JS di bilangan Desa Kualuh Beringin, Kecamatan Kualuh Hulu, Labura yang dijadikan sebagai tempat mengkonsumsi sabu.
"Sebelumnya JS berhasil kabur ketika penggerebekan di rumahnya sekitar seminggu lalu. Sedangkan lima orang kala penggerebekan diringkus tim kami," terang Kasat Narkoba di Mapolres Labura.
Ketika penggerebekan terhadap lima pemakai sekitar seminggu silam itu, sambung AKP Martualesi Sitepu, pihaknya menyita 6 bungkus plastik klip berisikan sabu-sabu bruto 1,21 gram, satu buah kaca pirek bruto 0,65 gram, satu buah bong dan satu buah sekop terbuat dari pipet.
Menurut Kasat Narkoba, JS tengah diperiksa secara intensif guna mengetahui jaringan lainnya. Sedangkan lima tersangka lainnya yang sejak awal diringkus yakni RP (19), DS (22), AR (25), BS (22) dan IIP (28) kini tinggal mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum.